Aturan Mendikbudristek, Masak Legalkan Zina?

Aturan Mendikbudristek, Masak Legalkan Zina?

Permendikbudristek soal seks ramai pro-kontra. Muhammadiyah menganggap ada pasal yang ditafsirkan melegalkan zina. Anggota DPR dari PKS menilai, permen itu merepotkan warga kampus. Menteri agama mendukung permen tersebut.

--------------

Permendikbudristek pro-kontra itu Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang memuat 58 pasal. Ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Yang disoal Muhammadiyah, antara lain, pembentukan satgas dari unsur perguruan tinggi setempat. Fungsinya, pusat PPKS di perguruan tinggi. Itu bisa ditafsirkan melegalkan zina.

Yang disoal anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Sakinah Aljufri, pembentukan satgas tersebut malah merepotkan warga kampus.

Sebaliknya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendukung peraturan tersebut. Itu dikatakan langsung Menag Yaqut saat bertemu Mendikbudristek Nadiem di kantor Menag Senin (9/11).

Lantas, Menag mengeluarkan keterangan pers: "Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri (Mendikbudristek)."

Sebagai tanda serius, Menag menyatakan akan segera menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag, mendukung kebijakan tersebut, ditujukan kepada perguruan tinggi keagamaan negeri di seluruh Indonesia.

Dari pro-kontra itu, timbul pertanyaan: masak mendikbudristek berani melegalkan zina? Atau malah ngrepotin sivitas akademika?

Menanggapi itu, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam mengatakan, adanya kontra karena salah persepsi atau sudut pandang.

Nizam di siaran pers: ”Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk di awal permendikbudristek ini adalah ’pencegahan’, bukan ’pelegalan’ seks.”

Dilanjut: ”Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita.”

Logikanya, memang tidak mungkin menteri melegalkan zina. Rakyat Indonesia bisa membaca terbuka seluruh isi permen tersebut. Termasuk pelaksanaannya nanti.

Bandingkan, terbaru ada kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Riau (Unri). Dekan FISIP Syafri Harto diduga mencium paksa mahasiswi di kampus setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: