Memaki Pemabuk Dituntut Bebas

Memaki Pemabuk Dituntut Bebas

TERDAKWA Valencya dituntut bebas Selasa (23/11). Tuntutan jaksa di sidang sebelumnya, setahun penjara, dibatalkan. Kasus Valencya memarahi suami, Chan Yu Ching, sewaktu mabuk dinyatakan bukan kejahatan KDRT.

-------------

Kalimat di atas seperti kalimat: "Api itu panas". Walaupun sesungguhnya sudah jelas, tapi sebelumnya dikatakan bahwa "Api itu dingin". Kemarin tuntutan hukum setahun penjara dianulir.

Itu bukan berarti terdakwa Valencya bebas murni. Setidaknya, belum bebas murni. Masih menunggu vonis majelis hakim. Dalam sidang Kamis pekan depan.

Itu jadi catatan sejarah pengadilan. Kasus unik. Seolah tuntutan hukum itu plin-plan.

Jaksa penuntut umum (JPU) kasus itu sudah ganti. Semula JPU Glendy Rivano dari Kejaksaan Negeri Karawang. Kemudian, diganti JPU dari Kejaksaan Agung. Sedangkan ketua majelis hakim tetap Muhammad Ismail Gunawan.

Kendati, JPU yang baru, mengatakan, perubahan tuntutan itu tidak ada masalah. Tidak melanggar hukum acara pidana.

JPU dari Kejaksaan Agung, kepada pers: "Tidak ada larangan menurut peraturan perundang-undangan, jaksa penuntut umum dapat memperbaiki tuntutan. Selama masih dalam ruang lingkup pembuktian. Namun, perubahan tuntutan tersebut tidak memengaruhi putusan majelis hakim seadil-adilnya terhadap diri terdakwa."

Dilanjut: "Perubahan tuntutan tersebut didasarkan pada subjektivitas penuntut umum (sebelumnya) dan tidak dilandasi keadilan objektivitas. Di mana kehidupan sosial terdakwa Valencya yang kami pandang sudut sosiologis dan psikologis dan tekanan perbuatan saksi korban, yaitu suaminya sendiri, membuat terjadinya pertengkaran dan perselisihan berkepanjangan yang berpengaruh pada traumatis terdakwa."

Mengapa tuntutan setahun penjara dianulir?

JPU: "Karena perbuatan terdakwa bukan pelanggaran hukum."

Dilanjut: "Justru perbuatan saksi korbanlah (Chan Yu Ching) yang membuat ini terjadi."

Seperti diberitakan, Valencya memarahi Chan Yu Ching sewaktu mabuk. Agar jangan mabuk lagi.

Teguran Valencya direkam Chan Yu Ching, dilaporkan ke Polres Karawang. Lalu, kasus diproses. Dibuatkan BAP (berita acara pemeriksaan). Lantas, penyidik membuat surat dakwaan. Valencya menjadi terdakwa kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: