Sapu Jagat
Harian Disway - KAUM muslim mengenal istilah ”doa sapu jagat’’, satu doa yang bisa menyapu semua urusan dunia dan akhirat. Doa itu sederhana dan pendek. Intinya, minta kebaikan di dunia dan akhirat. Dengan mendapatkan kebaikan dunia-akhirat, semua urusan akan selesai. Sebab itulah, doa itu disebut sapu jagat, karena dengan sekali sapu, seluruh urusan di jagat dan akhirat akan selesai.
Di kalangan pengamat hukum, belakangan muncul istilah ”undang-undang sapu jagat”, satu undang-undang yang bisa menyapu semua urusan. Satu kali pukul, semua urusan beres. Satu kali angkut, semua persoalan bisa diselesaikan.
UU sapu jagat itu adalah sebutan yang agak meledek bagi UU 11/2020 mengenai Cipta Kerja atau yang lebih terkenal dengan sebutan UU Omnibus Law. Undang-undang itu menjadi salah satu produk hukum yang paling kontroversial sepanjang sejarah pemerintahan demokratis di Indonesia pascareformasi.
Secara terminologi, omnibus berasal dari bahasa Latin yang berarti untuk semuanya. Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal.
Omnibus law adalah metode pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law.
Omnibus law mengangkut banyak undang-undang penting seperti UU tentang Cipta Kerja, UU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-undang tersebut juga dianggap sebagai bentuk kemunduran yang mementahkan hasil perjuangan reformasi. Undang-undang itu dinilai sebagai sebuah setback yang membawa Indonesia mundur kembali ke era sentralisasi ala Orde Baru.
Undang-undang itu, antara lain, mencerabut kewenangan daerah untuk mengeluarkan perizinan dan mengembalikannya kembali semua kewenangan tersebut kepada pemerintah pusat. Semangat reformasi yang memberikan otonomi kepada daerah seolah-olah lenyap dalam sekejap tersapu undang-undang sapu jagat itu.
Selama 32 tahun Orde Baru berkuasa, semua kekuasaan memusat dan tersentralisasi di tangan Presiden Soeharto. Dengan kekuasan yang sentralistis itu, Soeharto bisa melakukan apa saja tanpa ada perlawanan yang berarti.
Dengan kekuasaan yang terpusat itu, Soeharto menjadi despot yang berkuasa penuh tanpa kontrol. Kekuatan oposisi sudah dimatikan. Sebab, dalam sistem despotik Orde Baru, tidak ada tempat lagi bagi oposisi. Oposisi formal dari partai politik juga sudah loyo karena dikebiri.
Partai politik terkooptasi menjadi bagian dari rezim. DPR yang semestinya menjalankan fungsi check and balance berubah menjadi lembaga stempel yang kerjanya cuma mengangguk-angguk dan menyetujui semua kemauan rezim.
Civil society dari kalangan kelas menengah –yang secara tradisional menjadi sumber kekuatan demokrasi yang bisa mengontrol kekuasan– secara sistematis dilemahkan menjadi bagian dari korporatisme negara.
Dalam sistem Orde Baru, kelas menengah itu dimandulkan dan dibuat bergantung kepada kekuasaan. Bukannya menjadi entrepreneurship yang mengandalkan kewirausahaan, kalangan pengusaha kelas menengah lebih sering mengandalkan proyek pemerintah dan lebih sibuk menjadi pemburu rente alias rent seeker.
Potensi kekuatan kelas menengah dari kampus juga dilumpuhkan secara sistematis. Suara-suara kritis dari mahasiswa dengan mudah dibungkam melalui program normalisasi kehidupan kampus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: