Ketimpangan UMK
Harian Disway - DEMO buruh menjelang penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 terus berlangsung hingga kemarin. Ribuan buruh menuntut kenaikan UMK Surabaya dan ring 1 Surabaya 7,05 persen. Yaitu, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan. Seharusnya, UMK di setiap kabupaten/kota diumumkan pada 30 November.
Pemkot Surabaya sebenarnya justru mengusulkan kenaikan lebih tinggi dari 7,05 persen. Pekan lalu pemkot mengirimkan usulan ke Pemprov Jatim yang dibagi dalam tiga skema: perusahaan asing, go public, dan perusahaan lokal. Pemkot mengusulkan UMK Rp 4,7 juta untuk perusahaan asing, Rp 4,6 juta untuk perusahaan yang sudah go public, dan Rp 4,3 juta untuk perusahaan lokal.
Itu berarti, pemkot mengusulkan kenaikan hingga 9 persen untuk perusahaan asing dan 7,5 persen untuk perusahaan dalam negeri bermodal besar yang go public. Sementara itu, untuk perusahaan lokal, UMK naik relatif lebih rendah. Itu tampaknya jalan tengah yang diajukan pemkot meski mungkin sulit diakomodasi. Sebab, selama ini UMK ditetapkan hanya satu macam.
Jika usulan pemkot itu dipenuhi pemprov, UMK Surabaya akan melampaui UMP DKI Jakarta. Untuk 2022, UMP Jakarta sudah ditetapkan Rp 4.452.724. Bukan hanya Surabaya, Pemkab Karawang juga mengusulkan UMK yang jauh melampaui UMP DKI. Pemkab Karawang mengusulkan kenaikan 7,68 persen menjadi Rp 5,166 juta. Hal yang sama diusulkan Pemkab Bekasi yang mengusulkan UMK 2022 sebesar Rp 5,055 juta.
Kenaikan UMK tampaknya masih akan terus menjadi persoalan setiap tahun. Bahkan, setelah ada UU No 11 Tentang 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pada PP tersebut, UMP dihitung berdasar kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Yaitu, meliputi tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Penyesuaian dilakukan setiap tahun dengan membentuk batas UMP tertinggi. Itu dihitung berdasarkan pada variabel rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata jumlah anggota rumah tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga. Selain itu, ditetapkan batas bawah (UMP terendah) yang ditetapkan 50 persen dari batas atas. Nilai batas atas dan bawah serta pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi akan digunakan untuk menghitung formula penyesuaian nilai upah minimum.
Bagaimana dengan UMK? UMK mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah yang bersangkutan. Itu pun dengan syarat rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dalam tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama lebih tinggi daripada rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
Penetapan UMK oleh gubernur juga bisa dilakukan apabila nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi daripada nilai provinsi.
Itu berbeda dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Berdasar PP tersebut, UMK disesuaikan setiap tahun. Formulasinya adalah UMK tahun berjalan ditambah sebesar pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Artinya, jika ekonomi tumbuh 4,5 persen dan inflasi 4 persen, UMK dinaikkan 7,5 persen.
Formulasi PP 78/2015 itu tampaknya sangat mengakomodasi buruh. Sebab, semestinya kenaikan UMK memperhitungkan salah satu komponen, pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Mungkin dipilih yang paling besar. Meski, yang lebih riil adalah inflasi. Sebab, inflasi menggambarkan kenaikan agregat barang-barang yang akan menurunkan kualitas hidup buruh.
Jika terjadi inflasi 3 persen, misalnya, berarti harga barang-barang secara umum naik 3 persen. Meski, kenyataannya ada barang tertentu yang naiknya lebih dari 10 persen dan yang lain justru turun. Dengan demikian, jika pendapatan tidak naik minimal sebesar inflasi, berarti kualitas hidup buruh akan makin buruk.
Jika tuntutan buruh dipenuhi dan UMK Surabaya dan ring 1 Surabaya naik 7,05 persen, yang perlu dipertimbangkan adalah ketimpangan UMK yang kian besar di antara kabupaten/kota di Jawa Timur. Tahun lalu UMK tertinggi ialah Surabaya, mencapai Rp 4,3 juta. Sebaliknya, UMK terendah Kabupaten Sampang, hanya Rp 1,9 juta. Dengan demikian, UMK tertinggi mencapai 2,24 kali lipat dari UMK terendah.
Tiap tahun UMK di ring 1 Surabaya memang selalu naik signifikan. UMK Surabaya, misalnya, dalam 10 tahun ini telah naik 285 persen. Tahun 2011, UMK Surabaya baru Rp 1.115.000. Itu berarti, rata-rata kenaikannya mencapai 28,5 persen per tahun. Mungkin jika tidak ada pandemi Covid-19, UMK Surabaya 2021 sudah Rp 4,6 juta dan tahun 2022 menjadi Rp 4,9 juta.
Ketimpangan UMK yang cukup tajam kurang baik bagi iklim usaha di Jatim. Perbedaan mencolok Kabupaten dan Kota Mojokerto, misalnya. UMK di kota yang ada di tengah-tengah wilayah kabupaten itu sangat timpang. Tahun 2021, UMK Kabupaten Mojokerto mencapai Rp 4,27 juta, sedangkan Kota Mojokerto hanya Rp 2,48 juta. Begitu juga Kabupaten dan Kota Pasuruan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: