Tipu-Tipu Bermodus Proyek Awu-Awu

Tipu-Tipu Bermodus Proyek Awu-Awu

NGAKUNYA punya proyek pemotretan. Butuh asisten fotografer. Ternyata itu hanya akal-akalan Nuzul Aripin bin Subarne untuk mendapatkan barang milik orang lain. Perbuatannya itu sudah dipersiapkan sangat matang. Diawali dengan menyebar iklan di media sosial Facebook.

Dua orang terpikat dengan penawaran tersebut. Mereka adalah Hendra Wijaya dan M. Riski Bagus Maulana. Karena itu, mereka dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Di persidangan itu juga dihadirkan pemilik toko tempat kedua saksi tadi menyewa kamera beserta lensanya. Ia adalah Safrizal Ferdiansyah. Mereka dimintai keterangan secara bersamaan dalam persidangan kemarin (2/12).

Hendra mengaku awalnya melihat informasi dari medsos. Di postingan itu tercantum nomor handphone terdakwa. Hendra langsung menghubungi. Saat itu terdakwa mengaku dengan nama samaran. Yaitu Yongki.

”Terus, ia (terdakwa minta curriculum vitae (CV) dan KTP saya,” katanya dalam persidangan. Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menghubungi Hendra. Nuzul mengatakan bahwa Hendra diterima. Tidak lama setelah itu, tepatnya 26 Juli 2021, keduanya bertemu di salah satu kafe di Surabaya.

Saat pertemuan, terdakwa memberikan tes terlebih dahulu kepada Hendra. Mengambil beberapa objek foto. ”Saat itu saya dijanjikan mendapat upah Rp 2 juta untuk kerja selama satu minggu,” katanya. Hendra lalu mendapat jadwal pemotretan.

Terdakwa lalu memberikan uang untuk menyewa kamera. Sementara itu, fee akan diberikan setelah proyek itu selesai. Setelah mendapat uang penyewaan tersebut, ia langsung datang ke tempat penyewaan kamera. Yaitu, KJ Multimedia. Tempat itu rekomendasi dari terdakwa.

”Saya dikasih uang penyewaan sekitar Rp 1,2 juta,” tambahnya. Kondisi yang sama dialami oleh Riski. Bedanya, ia hanya diberi uang Rp 750 ribu untuk menyewa kamera beserta kelengkapannya.

Mereka berdua kembali bertemu dengan terdakwa keesokan harinya dengan membawa kamera sewaan itu. Namun, saat itu terdakwa meminta kedua saksi tersebut menjemput teman terdakwa di tempat berbeda.

Saat itu kamera kedua korban diminta untuk ditinggal. Setelah itu, terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Malang. Tidak ada pekerjaan apa pun yang dilakukan. Safrizal sejak awal memang sudah curiga. Sebab, keduanya yang tidak saling mengenal datang ke tokonya secara bersamaan.

Pun mereka memberikan alasan yang sama. Namun, pada 27 Juli itu, Hendra langsung menghubunginya. Mengatakan bahwa dirinya merasa kena tipu. Tapi, saat itu Riski tidak melaporkan hal yang sama. ”Saya pikir, Riski ini bagian dari sindikatnya (terdakwa),” ungkapnya.

Namun, setelah itu, ia akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya. Dari kamera yang disewa Riski, ia mengalami kerugian Rp 46 juta. Sementara itu, di Hendra Rp 98,5 juta. Namun, kini semua barang tersebut dikembalikan. Tapi, kejahatan tetap harus dipertanggungjawabkan. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: