Social Justice di Tuntutan Mati Herry Wirawan
Tuntutan jaksa, hukuman mati terdakwa Herry Wirawan, 36, ramai dukungan. Menteri PPPA, menteri PMK, Wamenag, ketua Komisi VIII DPR, dan gubernur Jabar setuju vonis mati. Belum pernah ada yang begini.
Harian Disway - MENTERI PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Bintang Puspayoga kepada pers Rabu (12/1) mengatakan:
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Sebenarnya dalam penanganan kasus-kasus belakangan ini, sinergi, kolaborasi aparat penegak hukum memberikan kacamata yang sama dalam suatu penanganan kasus sudah luar biasa."
Dilanjut: "Mudah-mudahan nanti di pengadilan keputusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan daripada kejaksaan."
Menteri PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) Muhadjir Effendy kepada pers Rabu mengatakan:
"Ini menjadi perhatian sangat serius Bapak Presiden. Kalau isu itu tidak terlalu serius, beliau melimpahkan kepada pembantu beliau. Kalau sudah Bapak Presiden sendiri yang memberikan pernyataan secara keras, berarti ini memang persoalan yang sudah pada level yang sangat berat."
Dilanjut: "Terpenting adalah, bagaimana supaya vonisnya bisa betul-betul memberikan efek jera."
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid kepada wartawan Rabu mengatakan:
"Kementerian Agama memberikan dukungan penuh kepada penegak hukum atas tuntutan terhadap terdakwa saudara Herry. Itu merupakan suatu bentuk tuntutan yang sesuai dengan harapan masyarakat."
Dilanjut: "Bagaimanapun, pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan harus bersih, harus terhindar dari perilaku-perilaku yang tidak baik, apalagi tindak asusila."
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto kepada wartawan Selasa (11/1) mengatakan:
"Tuntutan jaksa itu seiring dan sejalan dengan kemauan masyarakat, yang memang mengutuk keras peristiwa itu. Perilaku Herry terhadap anak-anak santri itu. Mudah-mudahan hakim juga memutus sama dengan tuntutan jaksa."
Gubernur Jabar Ridwan Kamil kepada wartawan Rabu (12/1) mengatakan:
"Saya rasa tuntutan hukuman mati kepada Herry Wirawan sangat sesuai dengan harapan dan memenuhi keadilan dari para korban yang jumlahnya banyak."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: