Gugat Cerai, Istri Dicekik Mati di Duren Sawit

Gugat Cerai, Istri Dicekik Mati  di Duren Sawit

Jenazah SS diotopsi di RS Polri Kramat Jati. Hasilnya, ada luka memar di sekitar mulut dan hidung. Bibir kanan bagian dalam robek. Tapi, penyebab kematian adalah otak kekurangan oksigen.

Istri minta cerai, sangat berisiko jadi korban kekerasan. Untuk itu, ada caranya.

Hello Sehat menyarankan empat tahapan. Saat istri menyampaikan niat cerai ke suami. Jika dilakukan, dijamin istri aman

1) Pembicaraan harus jelas, tapi halus. Contoh, Anda bisa memulai dengan mengatakan: ”Aku sudah lama nggak bahagia. Semua hal sudah aku lakukan, tapi tidak pernah berhasil dengan baik, malah menimbulkan masalah baru.”

Ungkapan awal itu jelas. Tidak ambigu atau ragu. Tapi, jangan sebutkan, mengapa tidak bahagia. Sebab, bakal menimbilkan cekcok panjang.

2) Tegaskan bahwa ingin bercerai. Setelah pembukaan, langsung tegaskan, Anda ingin cerai. Contoh, ”Saya ingin mengakhiri pernikahan ini dengan bercerai.”

Kalimat tersebut jelas. Tidak bertele-tele dan mungkin saja tidak membuat pasangan Anda terkejut.

Akan lain jika Anda menyampaikan secara berbeda. Bertele-tele. Justru menimbulkan keributan.

3) Waktu bicara tepat. Di saat kejiwaan Anda stabil. Ada waktu sedang berdua dengan suami. Jika ada anak, baiknya hindarkan anak mendengar itu.

Jangan mengungkit hal-hal yang Anda tidak suka dari pasangan. Sebab, itu hanya akan mengulur-ulur waktu, menjadi pertengkaran.

  1. Minta didampingi orang lain. Terutama ortu atau kerabat. Anda harus pilih orang yang kira-kira netral. Boleh juga kuasa hukum.

Bisa jadi, kemudian suami menyatakan minta damai. Itu terserah Anda, setuju atau tidak. Tapi, dengan tahapan itu, dijamin istri aman.

Tapi, sangat banyak gugat cerai istri, aman-aman saja. Meskipun, beberapa berakhir dengan kekerasan oleh suami.

Data di Pengadilan Agama (PA) Surabaya, ada 5.198 kasus perceraian selama 2021. Itu angka Januari hingga November 2021.

Kepala Pengadilan Agama Surabaya Samarul Falah kepada wartawan di Surabaya, 23 Desember 2022, mengatakan:

Dari jumlah itu, 1.501 kasus cerai talak (suami menceraikan istri). Dan, 3.697 kasus gugat cerai (istri menggugat cerai suami).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: