Putut dan Hasan Mulai Disidang

Putut dan Hasan Mulai Disidang

BUPATI Probolinggo (nonaktif) Putut Tantriana Sari dan anggota DPR Hasan Aminuddin kini mulai menjalani sidang. Jaksa penuntut umum (JPU) berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yakni, Wawan Yunarwanto dan Arif Suhermanto. Sidang dipimpin Hakim Ketua Dju Johnson Mira Manggi.

Sidang dilakukan di Ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Sidoarjo, Selasa (25/1). Kemarin adalah pembacaan dakwaan dari JPU. Seusai pembacaan dakwaan, dua terdakwa itu tidak mengajukan eksepsi (keberatan dari dakwaan).

 Mereka mengikuti persidangan secara virtual dari gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

”Ada tiga dakwaan komulatif untuk kedua terdakwa,” kata Wawan Yunarwanto.

Hasan dan Tantri merupakan terdakwa terakhir yang disidangkan. Dari 22 orang terdakwa dalam perkara itu. ”Terdiri atas 18 pemberi suap dan empat penerima suap,” lanjutnya. Total uang yang diberikan dalam perkara itu adalah Rp 360 juta.

Perinciannya, Rp 20 juta dari Kades Karangren, Rp 240 juta dari Krejengan, dan Rp 100 juta dari Paiton. ”Sidang para Kades atau terdakwa pemberi suap sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. Sedangkan sidang terhadap dua camat penerima sudah masuk tuntutan,” ungkapnya.

Tantri dan Hasan yang diwakili kuasa hukumnya, Susilo, menyatakan tidak mengajukan eksepsi setelah dakwaan dibacakan. Setelah itu, hakim menunda persidangan dan dilanjutkan Jumat (28/1) dengan agenda keterangan saksi dari jaksa.

Dua terdakwa itu masih ditahan di tahanan KPK di Jakarta Utara. Sengaja KPK belum memindah tempat penahanan para terdakwa itu. Sebab, masih ada satu perkara lagi yang masih disidik KPK. Hanya, Wawan enggan menceritakan kasus apa yang masih dalam proses pemeriksaan saat ini. ”Nanti saja lah. Masih dalam pemeriksaan soalnya,” katanya singkat.

Di hari yang sama, juga dilakukan persidangan terhadap 17 calon kepala desa yang memberikan uang kepada bupati dan suaminyi itu. Mereka dibagi menjadi dua berkas perkara berbeda.

Terbagi berdasarkan kecamatannya. Yakni, 12 orang dari Kecamatan Krejengan dan 5 lainnya dari Kecamatan Paiton. ”Berdasarkan saksi-saksi, kami menilai mereka terbukti memberikan masing-masing Rp 20 juta kepada Putut dan Hasan,” jelasnya.

Karena itu, setiap terdakwa dituntut penjara selama setahun dan denda Rp 50 juta. Atau dengan penjara pengganti selama sebulan penjara. Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: