Tanpa Tahu Isi Replik, Pengacara Berikan Duplik

Tanpa Tahu Isi Replik,  Pengacara Berikan Duplik

BINGUNG karena tidak punya bahan, tapi sidang sudah dijadwalkan. Akibatnya, mau tidak mau tetap dilakukan. Akhirnya, tim penasihat hukum (PH) terdakwa Irwan Tanaya dan Benny Soewanda membuat duplik (jawaban replik) ala kadarnya. Itu dibuat tanpa mengetahui isi dari replik tersebut.

Replik merupakan jawaban dari pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa. Pun hingga persidangan dengan agenda duplik itu dilakukan, replik dari jaksa penuntut umum (JPU) belum juga diberikan. Karena itu, PH terdakwa membuat duplik berdasarkan pleidoi yang mereka buat.

”Saya heran. Kenapa ya kok bisa sidang replik itu dilakukan. Padahal, sidang sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa tidak mengikuti. Sampai hari ini salinan repliknya juga tidak ada kami terima,” kata Bima Putera Limahardja, juru bicara PH terdakwa, Jumat (4/2).

Sidang replik itu seharusnya dilakukan Jumat (28/1), pukul 10.30. Namun, hingga pukul 11.00, saat itu sidang belum juga dimulai. JPU Sulfikar juga tidak ada. Belakangan Bima mendapat informasi bahwa repliknya akan direvisi. ”Saat itu kami memutuskan untuk pulang,” ungkapnya.

Ternyata, hari itu sidang tetap dilakukan. Dimulai pukul 14.00. Namun, saat itu tidak ada satu pun penasihat hukum terdakwa yang hadir dalam persidangan. Anehnya, hakim tetap memaksa sidang digelar.

Padahal, dua terdakwa ketika itu sudah menolak melanjutkan persidangan. Sebab, semua PH mereka tidak ada dalam persidangan. Persidangan itu tetap dipaksakan. Akibatnya, duplik yang mereka berikan itu sama persis dengan pleidoi mereka.

Penasihat hukum dua terdakwa sebenarnya sudah melaporkan jaksa dan hakim tersebut kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Jamwas Kejaksaan Agung (Jagung). Sebab, mereka menilai kinerja keduanya itu tidak profesional. ”Laporan itu sudah masuk beberapa hari lalu,” ungkapnya.

Bima juga menilai majelis hakim lemot. Sebab, sudah tiga ahli memberikan penjelasan bahwa kasus itu seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Sehingga, tidak layak untuk diteruskan. ”Kenapa majelis hakim itu mengabaikan. Seharusnya kan langsung saja diputuskan,” tegasnya.

Kalau jaksa, memang tugasnya menuntut. Tapi, sejak awal persidangan itu dilakukan, pelapor sendiri membantah isi dakwaan. ”Lalu, persidangan itu berjalan berdasarkan apa? Siapa yang melapor? Bukannya dakwaan itu dibuat berdasarkan laporan,” tambahnya.

Beberapa penilaian itu menjadi dasar laporan tersebut. ”Kalau laporan terkait sidang kemarin, kami belum berikan. Tapi, nanti kami lihat putusan. Kalau tidak sesuai dengan fakta persidangan, kami akan melakukan pelaporan,” ucapnya.

Sidang putusan itu rencananya dilakukan pada Selasa (10/2). (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: