Korting Bui Koruptor yang Dibui Lagi
2 Desember 2019, Wahyumi membacakan pleidoi. Kala itu Sri Wahyumi membantah keras telah menerima suap. Tapi, fakta sidang menyatakan, dia terbukti secara sah dan meyakinkan, menerima suap.
9 Desember 2019, pengadilan menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Wahyumi. Di persidangan, dia menyatakan, menerima putusan tersebut.
Kemudian dia berubah pikiran. Tidak terima putusan hakim. Tidak naik banding. Melainkan langsung, meloncat kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasar konstitusi, ini dibolehkan. Batas waktu upaya hukum terpidana adalah 14 hari.
25 Agustus 2020 Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Wahyumi. Ketua majelis, Suhadi dengan anggota Eddy Army dan M Askin, memvonis hukuman Wahyumi jadi dua tahun penjara.
Suhadi sehari-hari adalah Ketua Muda Mahkamah Agung bidang Pidana.
Jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada pers, Jumat, 28 Agustus 2020, mengatakan:
"Kabul permohonan PK Pemohon, batal putusan judex facti, kemudian MA mengadili kembali menyatakan Pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UU PTPK. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan."
Pihak KPK pun kecewa, atas putusan Mahkamah Agung itu. Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada pers, Selasa, 1 September 2020, mengatakan:
"Sebab, vonis yang dijatuhkan terhadap Wahyumi, jauh di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, yaitu minimum pidana penjara empat tahun."
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara. Atas putusan itu, KPK mengaku kecewa.
Dilanjut: "Kami khawatir, putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK berharap ada kesamaan visi dan semangat yang sama antar-aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi."
Media massa menyebut: Mahkamah Agung lagi-lagi memberi korting hukuman buat terpidana koruptor Indonesia.
Hukum pidana tidak mengenal istilah 'korting hukuman'. Tidak ada. Istilah 'korting' dimuat di media massa detikcom, dimuat Minggu, 13 Februari 2022 pukul 11.10 WIB. Berjudul: Ironi Eks Bupati Sri Wahyumi: Ditangkap Usai Bebas, Kini Dibui Lagi
Tapi, sudahlah... Hukuman dua tahun penjara dijalani Wahyumi di Lapas Klas IIA Tangerang. Dengan tenang.
29 April 2021 Sri Wahyumi bebas dari penjara. Dia pulang. Pastinya gembira.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: