Korting Bui Koruptor yang Dibui Lagi

Korting Bui Koruptor yang Dibui Lagi

Ternyata di hari itu juga, Wahyumi langsung dijemput paksa KPK. Ada perkara korupsi lain yang menanti Wahyumi.

Ketua KPK, Firli Bahuri kepada pers, Kamis, 29 April 2021, mengatakan:

"Betul. Saudari Sri Wahyumi Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis,"

Di hari itu pula KPK menjelaskan mengenai duduk perkara yang menjerat Sri Wahyumi. Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar terkait dengan proyek infrastruktur.

Ternyata lagi, perkaranya terkait pembangunan infrastruktur di Talaud pada 2014 - 2017. Atau dengan kata lain, mundur jauh ke belakang.

Wahyumi ditahan lagi. Tampak seolah KPK 'balas dendam'. Efek korting hukuman penjara itu.

Singkat cerita, Wahyumi diadili lagi. Di Pengadilan Tipikor Manado.  Akhirnya, Wahyumi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Terbukti dia menerima gratifikasi Rp 9,3 miliar, terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017.

Selain vonis hukuman itu, Wahyumi diwajibkan membayar uang pengganti Rp 9,3 miliar. Jika tak terlunasi, seluruh harta Wahyumi akan disita negara, sebagai uang pengganti.

Jika seluruh harta Wahyumi masih tidak mencukupi (tidak sampai Rp9,3 miliar) maka masa hukuman dia otomatis ditambah dua tahun penjara lagi.

Vonis itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. KPK pun mengeksekusi vonis itu dengan membawa Sri Wahyumi ke Rutan Kelas II A Manado.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 11 Februari 2022, mengatakan:

"Jaksa eksekutor, Dormian telah selesai melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun."

Saat bicara, Ali tampak gembira. Lega. Terbalaskan dendam yang dulu.

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manado Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022. Eksekusi dilaksanakan 10 Februari 2022.

Uniknya, di perkara kedua ini, pekara Wahyumi langsung inkrah (berkekuatan hukum tetap). Dia tidak mengajukan kasasi lagi. Ke Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: