12 Personel Polrestabes Polri Dipecat

12 Personel Polrestabes Polri Dipecat

USAI sudah karier 12 orang ini di Polri. Semuanya bertugas di Polrestabes Surabaya dan jajaran. Mereka resmi tidak bertugas setelah polrestabes menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Senin (14/2).

Pemecatan itu dilakukan karena ada yang melakukan tindak pidana. Ada juga yang melanggar kode etik Polri. Empat orang yang dikeluarkan itu tersandung kasus narkotika. Ada yang menjadi pemakai, ada juga yang malah jadi pengedar barang haram tersebut.

Sisanya, ada yang melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong. Lalu, ada yang melakukan disersi (pembelotan atau pengkhianatan). Pemecatan kali ini merupakan sejarah terbanyak yang dilakukan jajaran Polda Jatim.

Dalam upacara pemecatan itu, 12 orang tidak dihadirkan. Sebab, mereka kini menjalani hukuman.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Achmad Yusep Gunawan mengatakan, pemberhentian itu dilakukan sebagai bentuk penerapan disiplin terhadap personel Polri. Juga, dapat menjadi pembelajaran terhadap personel lainnya agar menjalankan tugas dan wewenang dengan baik.

”PTDH ini untuk menindaklanjuti perintah pimpinan terhadap anggota yang telah melanggar kode etik. Sehingga harus dilakukan tindakan yang keras terukur,” kata Yusep seusai upacara.

Secara tegas, perwira menengah dengan tanda pangkat melati tiga itu meminta seluruh anggota Polri di bawah naungan Polrestabes Surabaya untuk menjaga nama baik dan citra Polri sebagai penegak hukum. Caranya, mematuhi kode etik.

”Organisasi sangat tidak menoleransi anggota yang melakukan pelanggaran. Kami memohon kepada semua pihak agar Polri di jajaran Polrestabes Surabaya dapat bertugas dengan benar dan tidak membuat anggota kami melakukan penyimpangan,” tambahnya.

Yusep juga berpesan kepada 12 mantan anggotanya itu supaya mempelajari dan memperbaiki kesalahannya. Juga, selalu melakukan hal yang positif dalam lingkungannya. Ia pun meminta masyarakat dapat menerima mereka dengan baik.

”Kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap anggota akan dilakukan langsung oleh Wakapolrestabes. Nantinya dilakukan monitoring yang selanjutnya diberikan arahan sesuai garis organisasi,” ungkapnya. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: