Pemaksaan Iuran BPJS
Karena itu, pemaksaan dengan dalih apa pun tidak sepatutnya. Kecuali, pemerintah menanggung iuran BPJS bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Uang Rp 185 ribu akan sangat berarti bagi rumah tangga yang tak memiliki pendapatan tetap. Apalagi, bagi petani yang hanya mengandalkan pendapatan saat musim panen.
Di banyak negara welfare state dan negara-negara Islam, layanan dasar kesehatan dibuat gratis. Khususnya kelas III. Tanpa pandang bulu. Hanya, masyarakat yang memerlukan layanan lebih baik harus membayar.
Layanan kesehatan dianggap sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia. Dalam istilah Al-Ghazali dan Asy-Syatibi, itu termasuk satu dari lima kebutuhan dasar (adh-dharuriyat) sekaligus tujuan dari syariat.
Selain terlindunginya jiwa –karena terjaminnya kesehatan– ada empat kebutuhan dasar lain bagi setiap orang agar sejahtera. Tentu saja sejahtera dunia akhirat. Yang utama adalah terlindunginya kebutuhan agama. Tiga yang lain adalah terlindunginya kebutuhan akal (al-aql/pendidikan), kebutuhan kehormatan dan keturunan (an-nasl), dan kebutuhan harta (al-maal).
Menurut An-Nabhani, lima kebutuhan dasar (adh-dharuriyatul khamsah) itu seharusnya disediakan negara. Tentu saja ketika negara mampu. Maka, seharusnya tempat ibadah disediakan negara. Bukan diserahkan kepada masyarakat sendiri seperti saat ini. Yang sering kali berdampak konflik antar pemeluk agama. Begitu juga fasilitas pendidikan, layanan rumah sakit, layanan ibu dan anak, serta jaminan pekerjaan yang layak.
Jadi, sejahtera bukan hanya karena masyarakat mendapat jaminan pelayanan saat sakit. Memaksakan diri membayar iuran BPJS saat banyak kebutuhan lebih penting belum tercukupi justru bisa membuat mereka tidak bahagia. Karena itu, jika memang semua dipaksa ikut BPJS, pemerintah harus menanggung iuran masyarakat berpenghasilan rendah. Bukan sekadar menyubsidi Rp 7.000 sebulan. (*)
*) Imron Mawardi adalah dosen ekonomi syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta wakil dekan Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin (FTMM) Universitas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: