Afiliator Binomo Ditahan, Aplikatornya Tidak

Afiliator Binomo Ditahan,  Aplikatornya Tidak

Dua afiliator binomo, Indra Kenz dan Doni Salmanan, ditahan polisi. Harta mereka disita. Tapi, aplikator atau pemilik aplikasi binomo belum diapa-apakan.

ITU kata Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI) Bandot Dendi Malera kepada pers, Rabu (9/3), begini:

”Polisi sampai saat ini baru mengejar influencer atau afiliator yang berperan mempromosikan binomo (binary option). Belum pernah terdengar, penyidik memanggil prinsipal atau pemilik aplikasi.”

Dilanjut: ”Ini aneh. Pihak ketiga yang mempromosikan dikejar-kejar. Tapi, pengepul dan pemilik aplikasi malah belum terdengar kabarnya. Jadinya, afiliator dibui, aplikator melenggang pergi.”

Ia menjelaskan, afiliator metupakan pihak ketiga yang mempromosikan binomo ke masyarakat. Afiliator mendapatkan fee transaksi. Dari pihak aplikator atau penerima uang masyarakat.

Bandot: ”Kami bukan meragukan kinerja Polri dalam perkara ini. Tapi, jika yang ditangani hanya di level Indra Kenz atau Doni Salmanan yang hanya afiliator dan tidak mengejar ke aplikatornya, maka percuma.”

Itu komentar ”pahit” yang ditujukan ke Polri. Meski, Polri di kasus ini sudah bekerja keras.

Berita terbaru, Rabu (9/3) Polri menyita harta Indra Kenz berupa sebuah mobil mewah Tesla, sebuah rumah mewah, dan sebuah rumah tipe sedang di Medan, Sumatera Utara.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam jumpa pers virtual, Rabu, mengatakan:

”Sampai kini penyidik sudah melakukan penyitaan yang pertama bukti transfer, kemudian rekap deposit, penarikan di binomo.”

”Kemudian, konten video dan YouTube dari saudara IK, kemudian printout legalisir dari akun YouTube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit handphone."

Hasil pemeriksaan terbaru, 14 korban aplikasi binomo yang afiliatornya Indra Kenz merugi total Rp 25 miliar. ”Tepatnya Rp 25.620.605.124,” ujarnya. Dari setiap transaksi, Indra Kenz dapat fee 80 persen.

Polri akan mengusut pihak penerima uang hasil kejahatan dari tersangka Indra Kenz. 

Dilanjut: "Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang, ya kita kejar. Keluarganya punya uang, kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: