Afiliator Binomo Ditahan, Aplikatornya Tidak

Afiliator Binomo Ditahan,  Aplikatornya Tidak

Trading otomatis ditutup di batas waktu yang sudah ditentukan. Jika tebakan benar, pemain menang. Dapat keuntungan. Jika meleset, kalah. Musnahlah investasi atau uang deposit. Jika mau main lagi, deposit lagi.

Soal trading komoditas, diurus Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan. Yang sejak 2019 menyatakan bahwa binomo judi online dan ilegal. 

Bappebti bukan lembaga penyidik. Maka, tidak berwenang menindak aplikasi-aplikasi binomo meski sudah dinyatakan ilegal.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan pers, Rabu, 2 Februari 2022, mengatakan:

"Bappebti bertugas mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary options (binomo). Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kominfo telah memblokir 1.222 domain website perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading."

Dari ribuan website itu, 92 domain opsi biner yang diblokir. Misalnya, binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex, serta platform sejenisnya.

Sebagian besar dari ribuan website itu sudah pernah diblokir. Tapi, muncul lagi, diblokir lagi, muncul lagi.

Senin, 31 Januari 2022, soal itu dibahas di DPR. Dalam rapat kerja Komisi VI  DPR RI dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

DPR meminta Menteri Lutfi segera bergerak menangani binomo dan perjudian ilegal sejenisnya.

Jawaban Lutfi membuat anggota DPR peserta rapat melongo. Lutfi mengatakan, kewenangan pengendali ada di dua lembaga.

Menteri Lutfi: "Mereka masuk di grey area. Ketika itu transaksi keuangan dengan efek, ada di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Di bawah Kementerian Keuangan. Ketika dengan komoditas, di bawah Bappebti, Kementerian Perdagangan. Jadi, bukan hanya di kami."

Dilanjut: "Mereka (binomo) jalan sendiri di tengah. Izin sekolah komputer, tapi kumpulkan dana masyarakat. Ada juga MLM menggunakan dana pakai uang. Itu ponzy."

Pun, Kementerian Perdagangan atau Kementerian Keuangan bukan lembaga penyidik. Dengan begitu, maksimal mereka memblokir situs-situs judi itu.

Lembaga penyidik, Polri, harus bertindak. Yang ditangkapi adalah afiliator Indra dan Doni.

Jika masyarakat berharap Polri menindak sampai ke akarnya, harus koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, juga Kemenkominfo, terkait online. Rumit sekali, kelihatannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: