Targetkan Pajak Restoran Rp 732 Miliar

Targetkan Pajak Restoran  Rp 732 Miliar

LIMA tahun lalu DPRD Surabaya menggembar-gemborkan kampanye pajak online: capaian pajak restoran bisa naik 10 kali lipat. Di awal 2017 Pemkot dan DPRD Surabaya mengeluarkan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pajak Online.

Nyatanya, sampai sekarang metode itu belum meluas. Hanya restoran atau kafe besar yang menerapkannya. Misalnya, KFC, McDonald’s, Pizza Hut, dan Starbucks.

Pengusaha bukannya tidak mau menerapkan metode itu. Pemkot memang belum menerapkan pajak restoran online secara masif. Bahkan, banyak pengusaha yang tidak tahu ada aturan pajak online yang terbentuk lima tahun lalu.

”Jangankan pajak online, sistem perpajakan daerah saja saya belum paham,” ujar Faisal Rachman, pemilik Unico Social Cafe & Space. Ia memang tergolong pengusaha baru. Belum begitu menguasai birokrasi daerah.

Namun, Faisal tidak keberatan jika sistem pajak online diterapkan. Setiap transaksi di kasirnya akan terpotong 10 persen secara otomatis. Uangnya langsung ditransfer ke rekening pemkot Surabaya.

Perda itu sudah berhasil di banyak daerah. Misalnya, Kabupaten Badung, Bali, yang meningkatkan pajak daerah sampai 10 kali lipat setelah menggunakan sistem daring. Mesin kasir resto sudah terhubung dengan alat khusus yang terhubung dengan server pemkot.

Umumnya pemda memakai tapping box. Alat tersebut memanjang dan terletak di kasir pada setiap objek pajak daerah seperti restoran, hotel, tempat parkir, dan tempat hiburan.

Keberadaannya bisa meminimalkan kebocoran pajak. Selama ini restoran menghitung pajak sendiri atau self assessment. Nilainya ditentukan sendiri berdasar omzet bulanan. Cara tersebut rawan diselewengkan.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Musdiq Ali Suhudi mengatakan, semua pajak sudah online. Namun, ia mengakui tidak semua objek pajak menerapkannya. ”Memang belum semua karena pemasangannya bertahap,” ujar mantan kepala dinas lingkungan hidup (DLH) itu kemarin (10/3).

Apa kendalanya? Jumlah petugas dispenda terbatas. Sebab, yang dikejar tidak hanya pajak restoran. Pemkot juga harus mengejar pajak bumi bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak parkir. ”Kita juga harus negosiasi pemasangan dengan wajib pajak (WP),” katanya.

Dalam Perda 1/2017, wajib pajak sebenarnya harus menerima alat perekam data transaksi. Lantas, siapa yang membeli alat itu? Dalam perda yang sama, kewajiban itu dilakukan bank umum nasional atau daerah yang ditunjuk wali kota. Sedangkan penempatan pusat kontrol untuk server dan/atau pengelolaan sistem online harus berada di pemda.

Tahun ini pajak restoran jadi salah satu tumpuan utama anggaran belanja pemkot. Tahun lalu target pajak restoran mencapai Rp 595 miliar. Baru tercapai Rp 331 miliar. Tahun depan pemkot dan DPRD menaikkan targetnya jadi Rp 732 miliar. Naik lebih dari dua kali lipat daripada capaian tahun lalu. Tugas berat untuk Musdiq. (Salman Muhiddin-Celina Natalia Sitorus/Safitri Riyanti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: