Keluhan Pemilik Cagar Budaya Akan Ditampung

Keluhan Pemilik Cagar Budaya Akan Ditampung

PEMILIK bangunan cagar budaya (BCB) di Surabaya dalam dilema. Pemiliknya tidak boleh membongkar bangunan. Kalau bangunan rusak, mereka bisa terjerat pidana. Padahal, ongkos pemeliharaan gedung yang pernah diberikan saat era Wali Kota Bambang Dwi Hartono sudah tidak ada.

Lebih dari satu dekade, pemilik BCB mengeluh. Pemkot hanya memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB). Itu pun hanya diberikan apabila pemiliknya mau mengurus keringanan pajak setiap tahun.

Banyak BCB di kawasan Peneleh dan Plampitan. Salah satunya rumah tokoh penting atas terselenggaranya Konferensi Asia-Afrika di Bandung 1955: Roeslan Abdulgani. Rumah itu kini ditinggali Djarot Indraedhi. Ia adalah suami keponakan Roeslan. ”Memang sulit tinggal di bangunan cagar budaya,” ujarnya.

Biaya perawatan rumah ratusan tahun itu sangat mahal. Kapilaritas air tanah membuat dinding mudah berjamur dan rompal. Ia sempat terbantu saat Wali Kota Bambang D.H. memberikan insentif perawatan BCB. Namun, setelah berganti kepemimpinan, kebijakan juga berubah.

Kini DPRD Surabaya bakal mengubah Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Cagar Budaya. Sebenarnya revisi itu sudah telat. Sebab, sudah ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Komisi D DPRD Surabaya ditunjuk sebagai pansus perda itu. Akan ada banyak pihak yang ikut membahas. ”Masukan dari pemilik cagar budaya sangat penting. Harapan dan keluhan mereka harus didengar,” ujar anggota Komisi D DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto.

Hak dan kewajiban antara pemkot dan pemilik BCB akan dipertegas di perda itu. Dengan demikian, persoalan cagar budaya tidak terus-terusan muncul. Dua kasus yang mencuat adalah perusakan tembok Penjara Kalisosok tahun lalu. Juga, pembongkaran eks RS Kelamin Indrapura pekan lalu. Sudah banyak bangunan cagar budaya yang lenyap. Rata dengan tanah. Peran serta pemkot bakal diperkuat melalui aturan tersebut. (Salman Muhiddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: