Pengadaan Gerobak Gorengan pun Dikorup
-Ilustrasi: Reza A. Maulana-Harian Disway-
Bukan hanya pembagian paket sembako yang dikorup. Pembagian gerobak dagang gratis untuk PKL pun diduga dikorup. Kerugian negara sekitar Rp 76,3 miliar. Kini diusut Bareskrim Polri.
DIREKTUR Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo kepada pers, Rabu, 8 Juni 2022, mengatakan: Indentitas tersangka belum diumumkan. Tapi, perkaranya jelas.
Perkaranya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), memberikan bantuan gerobak dagang (gratis) buat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bentuk gerobak mirip gerobak bakso dorongan. Bisa juga gerobak gorengan. Beroda dua. Dilengkapi kaca etalase barang dagangan.
Yang diduga dikorup adalah untuk periode 2018/2019.
Brigjen Cahyono: ”Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang tidak mendapatkan gerobak bantuan tersebut. Dilaporkan ke kami (Polri).”
Laporan lebih dari sebulan lalu. Kemudian, Polri melakukan penyelidikan. Baik penyelidikan lapangan, saksi-saksi (sudah 20 saksi dimintai keterangan), dan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Alhasil, diyakini memang ada korupsi. Sudah disita beberapa gerobak sebagai barang bukti perkara. Bareskrim Polri juga sudah melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2022.
Bentuk korupsinya, pihak penyedia (unsur pemerintah) menyerahkan pembuatan gerobak kepada pihak swasta. Dan, biaya pembuatan digelembungkan (mark up). Dengab begitu, barang tidak sesuai spesifikasi.
Gerobak untuk tahun anggaran 2018 sebanyak 7.200 unit. Nilai per gerobak Rp 7,5 juta.
Gerobak tahun anggaran 2019 sebanyak 3.500 unit. Nilai per gerobak Rp 8,6 juta.
Cahyono: ”Selain gerobak tidak sesuai spek atau mark up. Pembagian gerobak juga fiktif. Tidak sampai kepada orang yang sudah ditentukan berhak menerima bantuan.”
Total kerugian negara Rp 76,3 miliar.
Penyidik Polri telah melakukan penggeledahan. Dilanjut penyitaan gerobak di sejumlah titik untuk mengumpulkan barang bukti.
Status perkara sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Cuma, tersangka belum diumumkan.
Ternyata, pembagian gerobak dagang sudah ada sejak 2014. Dikutip dari situs lpse.kemendag.go.id, Kementerian Perdagangan sejak 2014 sampai dengan 2019 memberikan bantuan sarana usaha bagi UMKM.
Tahun 2014 Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri, Kemendag, melaksanakan tender gerobak dagang dorong dengan nilai HPS Rp 19.402.947.000.
Pemenang lelang PT Triofa Perkasa dengan harga penawaran Rp 19.310.559.000 (99,52 persen dari nilai HPS).
Tahun 2015, direktorat yang sama dengan barang yang sama, nilai HPS Rp 10.086.200.000.
Pemenang lelang PT Famili Sejahtera Abadi dengan harga penawaran Rp 10.036.840.000 (99,50 persen dari nilai HPS).
Tahun 2016 Direktorat yang sama dengan barang yang sama, nilai HPS Rp 11.961.026.000.
Pemenang lelang PT Genta Mulia Yordan dengan harga penawaran Rp 11.380.149.000 (95,14 persen dari nilai HPS).
Tahun 2017, Sekretariat Ditjen Perdagangan Dalam Negeri melaksanakan pengadaan gerobak dagang sebanyak 2.000 unit, nilai HPS Rp 16.995.907.500.
Pemenang lelang PT Piramida Dimensi Milena dengan harga penawaran Rp 16.148.000.000 (95,01 persen dari nilai HPS). Beda dengan terdahulu, di sini disebutkan nilai per unit gerobak Rp 7.266.600.
Tahun 2018 (ini yang jadi perkara di Bareskrim Polri), Sekretariat Ditjen Perdagangan Dalam Negeri mengalokasikan anggaran untuk pengadaan 7.200 gerobak dagang.
Nilai HPS Rp 54.089.640.000. Pemenang lelang PT Piramida Dimensi Milena dengan harga penawaran Rp 49.698.000.000 (91,88 persen dari nilai HPS). Harga gerobak Rp 6.212.250 per unit.
Tahun 2019, angka sama dengan di atas.
Dari sinkronisasi keterangan Bareskrim Polri dengan data Kementerian Perdagangan, diketahui perusahaan pemenang tender.
Apakah calon tersangka termasuk pemenang tender? Brigjen Cahyono belum bisa menjawab. ”Pokoknya, semuanya kami sidik,” jawabnya.
Tapi, Bareskrim sudah memeriksa beberapa orang terkait perkara ini. Yakni, beberapa orang di tingkat bawah atau pekerja pelaksana.
Cahyono: ”Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan ada aliran dana yang mengalir kepada pejabat terkait pengadaan barang/jasa di Kemendag RI dan pihak lain yang berhubungan dengan perkara.”
Cahyono meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan Polri.
Karena perkara ini sudah dipublikasi, Polri akan terpaksa bergerak cepat. Sebab, bisa dibayangkan, para calon tersangka pasti kini juga berupaya berkelit dengan berbagai cara.
Ini contoh, korupsi tidak menakutkan calon pelaku. Meski sudah begitu banyak koruptor yang dihukum, orang yang punya kesempatan korupsi tetap korupsi juga. Tidak ada efek jera. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: