Dirjen Pajak Kanwil Jatim I Harus Hentikan Kasus Lucky Kartanto

Dirjen Pajak Kanwil Jatim I Harus Hentikan Kasus Lucky Kartanto

PEMBACAAN putusan gugatan praperadilan yang diajukan kepada Dirjen Pajak.-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Lucky Kartanto. Permohonan itu terkait sah atau tidaknya penggeledahan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jawa Timur I.

Dalam amar putusan, hakim A.F.S. Dewantoro menyatakan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan DJP Jatim I tidak sah. Tindakan termohon itu dilakukan berdasarkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan No PRIN.BP-013/WPJ.11/2021 tanggal 9 November 2021.

”Secara mutatis mutandis, termohon tidak lagi berwenang untuk memeriksa bukti permulaan. Serta segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berdasarkan surat perintah in casu menjadi batal demi hukum,” katanya, Jumat, 10 Juni 2022.

Hakim itu berpendapat, tindakan termohon dalam mendapatkan surat-surat yang diperlukan dari pemohon tersebut terkandung adanya upaya paksa dan sanksi. Menurut KUHAP, penyitaan hanya bisa dilakukan penyidik dengan surat izin ketua pengadilan setempat. 

”Berdasarkan fakta ini, bila dihubungkan dengan pengertian penyitaan ataupun penggeledahan yang bersifat memaksa, tindakan termohon termasuk kualifikasi penyitaan ataupun penggeledahan,” jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jawa Timur I Budi Susanto menyatakan menghormati putusan yang dikeluarkan hakim A.F.S. Dewantoro. ”Tentu selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan kantor pusat DJP atas putusan tersebut,” katanya.

Objek yang diajukan dalam praperadilan kini masih dalam tahap penyelidikan. Belum masuk tahap penyidikan. Dengan demikian, ia menegaskan bahwa objek tersebut bukan praperadilan. Pun, dalam ketentuan DJP, peminjaman berkas digunakan sebagai pemeriksaan bukti permulaan.

Artinya, itu masih tahap penyelidikan. ”Karena dalam proses pemeriksaan bukti permulaan itu adalah masih peminjaman berkas. Peminjaman dokumen atau bukti yang telah diberikan tanda terima kepada wajib pajak (WP),” ungkapnya. 

Namun, ia menegaskan, hasil putusan pengadilan tidak akan menyurutkan upaya penegakan hukum oleh DJP. Pasalnya, fungsi DJP belum pada tahapan penegakan hukum. Ada tahapannya. Mulai pelayanan, pembinaan, hingga edukasi pengawasan.

”Penegakan hukum adalah upaya terakhir apabila wajib pajak tidak memenuhi imbauan yang disampaikan DJP,” tegasnya. 

Tehadap putusan itu, salah seorang anggota tim kuasa hukum pemohon yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa putusan tersebut telah sesuai. ”Sebenarnya ini klien saya tidak mau kasus ini dipublikasikan,” ucapnya.

Seperti diketahui, permohonan praperadilan diajukan Lucky lantaran Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) terhadap wajib pajak orang pribadi atas nama pemohon. Diduga ada upaya penggelapan pajak yang dilakukan wajib pajak Lucky Kartanto. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: