Pengusutan Dalang Korupsi Dana Hibah PSSI Kota Pasuruan, Ini Kata Kejati dan Polda Jatim

Pengusutan Dalang Korupsi Dana Hibah PSSI Kota Pasuruan, Ini Kata Kejati dan Polda Jatim

Kelanjutan kasus korupsi PSSI Kota Pasuruan masih dilanjutkan Polda Jatim.-Didik Suhartono-Antara-

Publik Kota Pasuruan menaruh atensi besar pada  pengusutan kasus korupsi dana hibah PSSI Kota Pasuruan. Pasca dijebloskannya EHR alias Didik, mantan ketua PSSI Kota Pasuruan, dengan vonis 6 tahun penjara di tahun 2020, masyarakat masih menantikan kelanjutan pengusutan lebih dalam dalang korupsi anggaran fiktif selama tiga tahun tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathurrohman mengungkapkan, penyidikan kasus tersebut ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Itu berdasarkan sesuai dengan MoU Polri dan KPK tentang kewenangan penyidikan kasus tipikor.

"Itu dana hibah yang kerugian negara Rp 3,88 miliar ya? Dikembalikan ke penyidik yang menangani semula, Mbak," ujar Fathur, Selasa, 14 Juni 2022.

Dalam MoU penanganan penyidikan tipikor antara Polri dan KPK memang dijelaskan jika pihak yang mengawali penyelidikan dan penyidikanlah yang berwenang untuk kembali menangani.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Dirmanto menjawab singkat dimintai konfirmasi.  "Kami sampaikan (kepada penyidik, Red)," tandasnya.

 Karut marut dana hibah PSSI Kota Pasuruan bermula dari terendusnya n pertanggungjawaban fiktif yang dibuat selama kurun waktu 2013 hingga 2015 dengan total nilai anggaran Rp 15 miliar. Namun, kemudian hanya tersaji kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar. 

Polres Pasuruan Kota saat itu yang berhasil mengendus adanya penyelewengan anggaran di tubuh PSSI. Sehingga kemudian dilakukan penyelidikan dan naik ke penyidikan dengan jumlah saksi yang dimintai keterangan mencapai 80 orang. Dan akhirnya Polda Jawa Timur yang mengambil alih kasus tersebut menetapkan EHR sebagai tersangka tunggal saat itu. Di persidangan korupsi itu terbukti. Saat di persidangan EHR berkali-kali menyebut sebuah nama  tokoh  diduga menjadi dalang korupsi tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: