Pernikahan Beda Agama Sudah Pernah Terjadi
ilustrasi Reza--
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Kalau sudah cinta, samudra seluas apa pun pasti akan diarungi. Tidak peduli perbedaan agama. Karena itu masalah keyakinan. Bukan perasaan. Di abad ke-21 ini, masalah terbesar dalam menjalin hubunga adalah masalah agama. Semua akan mempertahankan keyakinan masing-masing.
Berbeda dengan pernikahan yang terjadi di era 80-an. Anak muda zaman itu, ada yang menikah berbeda agama. Itu seperti dialami orang tua perempuan berinisial Mentari. Dia menceritakan bahwa orang tuanyi menikah beda agama.
Sejak kecil, anak kedua dari tiga bersaudara itu hidup dengan orang tua yang berbeda agama. Tidak pernah ada perdebatan masalah agama dalam keluarga yang kini tinggal di Bontang, Kalimantan Timur, tersebut. Ibunyi beragama Kristen dan ayahnyi beragama Islam.
Orang tua mereka juga membebaskan anaknya untuk menentukan agama kepercayaan. Hanya, dia tidak mengetahui dulu orang tuanyi menikah di mana. Pun, saat ini orang tuanyi juga sudah tua dan ingatannya berkurang.
”Sampai sekarang, orang tua saya masih berbeda agama. Kami tiga bersaudara. Kami semuanya Kristen. Tapi, saya tidak tahu, orang tua saya nikahnya saat itu di mana. Saya tanya juga mereka sudah lupa,” kata Mentari saat dihubungi Harian Disway, Rabu, 22 Juni 2022.
Sama halnya dengan Denada Putri. Dia merupakan warga Samarinda, Kalimantan Timur. Dia mengungkapkan, orang tuanya menikah di gereja di Manado. Namun, sampai ibunyi meninggal, orang tuanyi tetap berbeda agama. Ibu Kristen dan bapak Islam.
Namun, dia berbeda dengan Mentari. Denada dan kakak perempuannyi tetap memeluk agama Islam. ”Akta kelahiran saya dulu Kristen. Tapi, saat masuk SD, diubah menjadi Islam. Orang tua saya menikah sekitar tahun 1993,” bebernyi.
Pernikahan beda agama kembali terjadi di Surabaya. Rizal Adikara yang beragama Islam menikahi seorang perempuan Kristen. Yakni, Eka Debora Sidauruk. Walau dipersatukan dalam satu pernikahan, mereka tetap pada keyakinan masing-masing.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga sudah mengabulkan permohonan pernikahan pasangan itu. Para pemohon itu statusnya sudah menikah. ”Mereka menikah 23 Maret 2022. Secara Islam dan di hari yang sama melakukan pernikahan secara Kristen,” kata Humas PN Surabaya Suparno.
Namun, saat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, permintaan pencatatan mereka ditolak. Dispendukcapil minta agar ada putusan dari pengadilan. Akhirnya sasus itu didaftarkan pada 8 April 2022. Dengan nomor registrasi 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
”Kami sudah mengeluarkan putusan. Hakim yang menangani kasus itu mengabulkan seluruhnya permohonan yang diajukan pasangan tersebut,” jelasnya. Dalam putusan itu, hakim berpatokan pada pasal 21 Undang-Undang (UU) Perkawinan juncto Pasal 35 UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Atas putusan itu, Dispendukcapil Surabaya langsung melakukan pencatatan dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan beda agama mereka. Surat itu dikeluarkan pada 9 Juni 2022. ”Sehari saja suratnya langsung jadi,” kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji.
Ditambahkan, ketika ada permohonan akta perkawinan nonmuslim yang seagama ke Dispendukcapil, langsung bisa kita proses. Tapi, untuk permohonannya beda agama, kita mengikuti aturan di UU, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan,” tambahnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: