Terjebak Promo di Instagram, Rp 50 Juta Melayang

Terjebak Promo di Instagram, Rp 50 Juta Melayang

FARID Sugiarto saat melapor ke Polda Jatim. (Michael Fredy Yacob)--

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Promo di media sosial (medsos) mengantar Farid Sugiarto kehilangan uang puluhan juta rupiah. Sabtu, 25 Juni 2022, warga Sidoarjo itu sedang menikmati libur bersama keluarga. Setelah lima hari ia menghabiskan waktu untuk bekerja.

Sambil menikmati waktu istirahatnya, pria 49 tahun itu membuka Instagram-nya. Melihat postingan yang melintas di berandanya. Ia pun melihat promo yang sangat menggiurkan. Sepatu merek Caterpillar dijual seharga Rp 750 ribu.

Itu juga beli satu mendapat gratis satu. ”Saat itu, saya langsung ceritakan ke istri saya. Saya minta izin untuk beli sepatu tersebut. Promo itu di akun Instagram Caterpiller Indonesia,” kata Farid saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Selasa, 28 Juni 2022.

Padahal, untuk aslinya, harga sepatu tersebut sekitar Rp 2 juta. Tanpa pikir panjang, ia langsung menghubungi nomor yang tertera dalam akun Instagram tersebut. Ia ingin memastikan apakah promo dalam postingan itu masih ada atau tidak.

”Saat saya chat, bilangnya promo masih ada. Nomor itu langsung memberikan form data pesanan dan alamat pengiriman. Saya langsung mengisi semua,” ucapnya. Setelah semua berkas terisi, ia langsung diminta mengirimkan potongan gambar sepatu yang diinginkan.

Beserta ukuran sepatu. Setelahnya, Farid langsung mengirimkan uang ke nomor rekening BNI atas nama Andi Faridah. Sesuai dengan nomor rekening yang dikirimkan penjual abal-abal tersebut. Setelah uang dikirimkan, pelaku sempat beberapa saat tidak membalas chat Farid.

”Beberapa kali saya chat. Sampai akhirnya dibalas. Orang itu hanya membalas saat ini barangnya sedang diproses,” ucapnya. Setelah itu, ia langsung minta resi pengiriman barang. Namun, bukti pengrimannya tidak kunjung dikirimkan.

Tiba-tiba, Senin, 27 Juni, ada orang baru yang menghubungi Farid. Ia mengaku petugas bea cukai. Yakni, Fery Irawan. Orang itu langsung mengancam korban. Ia mengatakan bahwa sepatu yang dibeli itu ilegal. Barang black market.

”Kata orang itu, tindakan yang saya lakukan melanggar hukum. Saya bisa dipenjara. Karena tergolong penadah,” ungkapnya. Namun, Fery mengaku permasalahan itu bisa diselesaikan melalui jalur belakang. Tapi, Farid harus mengirimkan sejumlah nominal yang telah ditentukan.

Karena sudah ketakutan dengan ancaman yang diberikan, Farid mengikuti dan langsung mengirimkan uang sesuai nominal yang diminta orang tersebut. Beberapa kali Farid mengirimkan uang tersebut. Sampai akhirnya jumlah yang diberikan mencapai Rp 53,9 juta.

Setelah beberapa kali pengiriman, Farid mulai sadar jika sudah ditipu. Itu lantaran orang yang mengaku sebagai petugas bea cukai tersebut memblokir kontak ShatsApp Farid. Kejadian itu sempat dikomunikasikan dengan penjual.

”Saat itu penjual mengaku juga kena tipu. Awalnya saya percaya. Tapi, setelah saya curhat dengan teman saya, barulah saya sadar. Kemungkinan itu merupakan satu komplotan. Mereka bersama-sama,” terangnya.

Keesokan harinya, Farid bersama rekannya, Welly Susanto, mendatangi Ditreskrimsus Polda Jatim untuk memberikan laporan terkait kejadian tersebut. ”Pengaduannya sudah diterima penyidik. Kami dijanjikan waktu dua minggu untuk menyelesaikan perkara ini,” ungkapnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: