Gugat Waris Rp737 T ke Amnesty Internasional
ilustrasi Reza--
Ini efek orang sangat kaya. Eka Tjipta Widjaja (alm). Orang terkaya ke-2 Indonesia versi Forbes. Anaknya bernama Freddy Widjaja menggugat warisan Rp737 triliun. Kalah di Mahkamah Agung dilanjut ke Amnesty Internasional.
--------------
Freddy Widjaja di konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/6) mengatakan:
"Kami sangat menyayangkan, putusan MA (Mahkamah Agung) justru memperkuat tuduhan, bahwa kami adalah anak hasil zina dari alm Eka Tjipta Widjaja."
Dilanjut: "Maka, saya minta bantuan Amnesti Internasional untuk ikut bisa memonitor kinerja kepolisian kita, juga membantu hak saya yang telah dipatahkan lewat MA oleh ketiga terlapor menggunakan bukti-bukti palsu."
Laporan ke Amnesty Internasional disampaikan Freddy, Rabu, 29 Juni 2022. "Diterima Kepala Kantor Amnesti Internasional, Lampita Siregar. Menyatakan, akan membawa laporan saya ke meeting mereka. Untuk dipertimbangkan," kata Freddy.
Seperti kata Freddy, berdasarkan putusan MA, Freddy kalah dalam gugatan hukum, sebab ia dianggap anak hasil zina. Atau anak haram.
Dikutip dari Wikipedia, Eka Tjipta punya tujuh isteri. Tapi yang didaftarkan di Kantor Catatan Sipil hanya isteri pertama dan kedua: Trinidewi Lasuki dan Melfie Pirieh Widjaja.
Freddy Widjaja adalah anak Eka dari isteri keempat: Lidya Herawati Rusly.
Eka Tjipta alias Oei Ek Tjhong menikah dengan Lidya Herawati secara Agama Budha pada 3 Oktober 1967. Namun, pernikahan tersebut tidak tercatat di Catatan Sipil.
Anak hasil nikah Eka dengan Lidya, selain Freddy, ada dua lagi: Robbin Widjaja dan Sindy Widjaya.
Dari tujuh isteri, Eka punya 30 anak dan ratusan cucu. Eka meninggal di Jakarta pada 26 Januari 2019, di usia 97 tahun.
Gugatan Freddy, kasus lama. Dimulai dari satu setengah tahun setelah Eka meninggal.
16 Juni 2020 Freddy mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia menuntut hak warisan atau wasiat mendiang Eka Tjipta Widjaja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: