Gugat Waris Rp737 T ke Amnesty Internasional

Gugat Waris Rp737 T ke Amnesty Internasional

ilustrasi Reza--

Perkara didaftarkan 16 Juni 2020 nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. Sebagai tergugat dalam perkara yang diajukan oleh Freddy Widjaja adalah lima anak Eka Tjipta Widjaja lainnya. Yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oeo Jong Nian.

Dalam gugatannya, Freddy Widjaja meminta majelis hakim menyatakan penggugat dan tergugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja. 

Freddy Widjaja juga minta pengadilan menyatakan menghukum kelima anak Eka Tjipta Widjaja yang menjadi tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata. Masing-masing setengah bagian.

Harta waris yang Freddy Widjaja maksud adalah harta peninggalan Eka Tijpta Widjaja berupa:  PT Smart Tbk, PT Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, PT Bank Sinar Mas Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry.

Juga, Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment, PT Golden Energy Mines Tbk, dan Paper Excellence BV Netherlands.

Total aset sekitar Rp737 triliun.

Menanggapi itu, Managing Director Sinarmas Group, Gandi Sulistiyanto dalam keterangan pers, Selasa (14/7/2020) mengatakan:

"Eka Tjipta Widjaja sendiri tidak memiliki satu lembar pun saham di dalam perusahaan-perusahaan yang telah disebutkan oleh saudara Freddy di dalam gugatannya kepada beberapa perusahaan Sinar Mas yang dituntut tersebut," 

Dilanjut: "Persoalan ini adalah persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja, namun bukan persoalan hukum perusahaan-perusahaan atau unit usaha di bawah Sinar Mas."

Akhirnya: "Jadi gugatan saudara Freddy salah alamat jika ditujukan kepada unit-unit usaha Sinar Mas."

Sebenarnya, Eka Tjipta sudah waspada pada kemungkinan perebutan warisan. Karena nilainya sangat banyak.

April 2008, Eka membuat akta surat wasiat. Dalam akta tersebut, Freddy mendapatkan uang Rp1 miliar.

Anak-anak Eka lainnya, diberi bervariasi. Ada yang Rp2 miliar dan Rp1 miliar. Total warisan yang dibagikan Rp 76 miliar untuk 34 penerima yang namanya tertera dalam daftar di surat wasiat.

Tapi, Freddy minta seluruh harta Eka Tjipta dihitung ulang. Termasuk pembagian jatah warisannya. Dia minta wasiat yang dibuat tahun 2008 dibatalkan karena pembagiannya tidak adil. Karena nilai warisan Rp76 miliar.

Masih dalam gugatan yang didaftarkan Freddy ke PN Jaksel, dia juga memasukkan jumlah harta Eka Tjipta yang dia ketahui. Dia memasukkan jumlah aset beberapa perusahaan Sinar Mas. Totalnya 16 perusahaan dengan aset Rp737 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: