Tersangka Pencabulan Santriwati Jombang Satu Sel Dengan 10 Tahanan
Tersangka kasus pencabulan santriwati Jombang Mas Bechi saat konferensi pers di Rutan Medaeng, Jumat, 8 Juli 2022.-humas kemenkumham jatim-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Tersangka kasus pencabulan santriwati Jombang, Moch Subchi Azal Tsani berdiri membelakangi wartawan saat konferensi pers di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Jumat, 8 Juli 2022. Ia memakai baju tahanan berwarna kuning dan hitam dengan memakai sandal jepit.
Kanwil Kemenkumham Jatim menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan keistimewaan kepada Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Pria yang sudah buron selama 6 bulan itu bakal menjalani SOP yang berlaku.
"Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jatim, semua tahanan diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan lainnya selama di dalam rutan," ujar Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho Jumat, 8 Juli 2022.
. Putra Pengasuh Ponpes Pesantren Shiddiqiyyah KH Muchtar Mukthi, Moch Subchi membelakangi wartawan.-humas kemenkumham jatim-
Subchi diserahkan Polda dan Kejati Jatim pukul 02.30 dini hari. "Kami langsung lakukan pemeriksaan awal dan melakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan," lanjut Hendrajati.
Proses serah terima selesai sekitar pukul 04.00. MSAT langsung digiring ke sel isolasi mandiri khusus tahanan baru. Kini Bechi dimasukan dalam sel seluas 4x5 meter bersama dengan sepuluh orang tahanan lainnya.
Sesuai SOP yang, Bechi akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan. Putra Pengasuh Ponpes Pesantren Shiddiqiyyah KH Muchtar Mukthi itu tak boleh dikunjungi selama menjalani isolasi.
belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani isolasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara. "Layanan kunjungan rencananya baru akan dibuka 19 Juli mendatang, tapi MSAT baru bisa dikunjungi keluarga setelah keluar dari ruang isolasi," tuturnya.
Kunjungan baru bisa dilakukan apabila ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: