Kementerian PPPA: Zero Tolerance, Hukum Maksimal Pelaku Pencabulan Anak di Jombang

Kementerian PPPA: Zero Tolerance, Hukum Maksimal Pelaku Pencabulan Anak di Jombang

Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, anak kiai Jombang yang jadi DPO kasus pencabulan santriwati.--Twitter--

JAKARTA, Harian Disway – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi kinerja Polda Jawa Timur berhasil menangkap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), tersangka pencabulan terhadap para santri Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyah Jombang.

’’Kementerian PPPA tidak mentoleransi terhadap kekerasan, pelecehan, pencabulan dalam bentuk apapun terhadap perempuan dan anak,’’ kata Gung Tri, staf ahli Kementerian PPPA, Jumat, 8 Juli 2022.

Kebijakan zero tolerance terhadap pelaku kekerasan, pelecehan, pencabulan, pemerkosaan tidak pandang bulu. Berlaku bagi siapa saja dengan latar belakang apa saja.

’’Menteri PPPA Bintang Puspayoga selalu tegas mengatakan, siapa pun pelaku pencabulan anak harus dihukum maksimal. Sesuai peraturan perundang-undangan apabila telah terbukti memenuhi unsur pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak,’’ papar Gung Tri.

Gung Tri mengatakan, Kementerian PPPA sepenuhnya mempercayakan kepada para penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Memberikan hukuman maksimal dan memberikan keadilan pada korban.

Kementerian PPPA berkomitmen untuk memberikan pendampingan pada korban dan mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.

Kasus yang melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017. MSAT diduga melakukan perbuatan asusila pada lima orang santri di kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020. Namun terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Diketahui, MSAT menyerahkan diri setelah polisi mengepung Ponpes Siddiqiyyah Jombang, Jumat lalu.

MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren yang dipimpin ayahnya, KH Muhammad Mukhtar Mukhti. Ia juga merupakan guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, tersangka MSAT alias Mas Bechi, terancam hukuman 12 tahun penjara. MSAT (42), disangka melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP.

Ahmad Ramadhan mengungkapkan, tersangka MSAT melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak berinisial MN serta empat orang lainnya. Perbuatan tidak terpuji terhadap korban dilakukan sebanyak dua kali. Yakni pada 8 Mei 2017, sekitar pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB.

Tersangka melakukan kejahatan seksual kedua di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang. ’’Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ,’’ papar Ahmad Ramadhan.

Dalam perkara tersebut, lanjut Ramadhan, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli. Mereka terdiri dari tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan dua ahli psikologi. ’’Penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Kemudian, pada 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21,’’ jelas Ramadhan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: