Bejat, Ayah Kandung di Surabaya Cabuli Dua Anak Kandungnya

Bejat, Ayah Kandung di Surabaya Cabuli Dua Anak Kandungnya

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo menjelaskan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap dua anaknya perempuan, saat konferensi pers, Selasa, 29 Oktober 2024 di Polda Jatim. -Jelita Sondang/Harian Disway-

HARIAN DISWAY- Seorang ayah seharusnya bertanggungjawab menjaga anak-anaknya dari kejahatan. Namun hal itu tidak dilakukan oleh ED, 49 tahun. Dia malah menjadi tersangka pencabulan dan kekerasan fisik pada anaknya yang masih di bawah umur. Korbannya adalah dua anak yang seharusnya dilindunginya. 

Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo. Kejahatan ED sudah dilakukannya sejak September 2021 hingga September 2024. Itu dikatakan saat konferensi pers, Selasa, 29 Oktober 2024 di Polda Jatim

Lebih lanjut, AKBP Ali Purnomo menerangkan jika ED yang sudah ditinggal istrinya meninggal sejak tahun 2015 ini memiliki tujuh orang anak. ED yang semula tinggal di Riau dan pada tahun 2018 pindah ke Surabaya

"Yang tinggal di Surabaya bersama pelaku hanya empat anak. Dua anak di antaranya menjadi korban pencabulan dan dua lainnya mendapat kekerasan fisik," sebutnya. 

BACA JUGA:Kasus Pencabulan Santriwati Berulang, Kemenag : Pengasuh Pesantren Wajib Paham Aturan

BACA JUGA:Kasus Rudapaksa Moumita Belum Reda, India Diguncang Pencabulan Dua Murid TK

Adapun kejahatan ini terkuak, ketika salah satu korban pelecehan bercerita ke pada sebuah paguyuban masyarakat. Setelah mengetahui hal itu, Paguyuban tersebut segera melapor ke Polda Jatim dan tak lama tersangka berhasil diringkus di rumahnya.

"Tersangka bekerja sebagai pengantar barang dan rutin melakukan pencabulan kepada anaknya seminggu sekali dengan mengancam anaknya akan diusir atau melakukan pemukulan jika korban menolak keinginan pelaku," beber AKBP Ali Purnomo. 

Atas perilaku bejatnya, ED dijerat pasal 80, pasal 81, dan 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. 

"Maka dari itu, kalau ada cerita tentang pelecehan seksual jangan segan untuk melapor dan mari kita bantu generasi muda dengan mengawasi agar tidak terulang," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: