Cabuli Anak Kekasih Sendiri, Pria Ini Diringkus Polresta Sidoarjo

Cabuli Anak Kekasih Sendiri, Pria Ini Diringkus Polresta Sidoarjo

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah menunjukkan barang bukti berupa lotion yang digunakan sebagai pelumas, Kamis 31 Oktober 2024 di Polresta Sidoarjo -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway

SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Bejat. Predikat itulah yang pantas disandang oleh VWA seorang pria 43 tahun yang tega mencabuli seorang anak perempuan berumur 7 tahun di SIDOARJO

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, jika pihaknya mendapat laporan adanya pencabulan yang dialami oleh seorang anak perempuan yang merupakan anak dari kekasih pelaku. 

"Korban ini cerita kepada tantenya bahwa pelaku telah menggauli dirinya sebanyak enam kali di sebuah kamar kost di Desa Sedati Gede, sejak awal Maret hingga akhir April 2024 lalu," terangnya, Kamis 31 Oktober di Polresta Sidoarjo 

BACA JUGA:Kasus Rudapaksa Moumita Belum Reda, India Diguncang Pencabulan Dua Murid TK

BACA JUGA:Kasus Pencabulan Santriwati Berulang, Kemenag : Pengasuh Pesantren Wajib Paham Aturan

Lebih lanjut ia menerangkan, jika perbuatan asusila tersebut berawal ketika korban bangun tidur.

Kemudian tersangka mendekati korban menyuruh tengkurap. Tetapi saat itu korban menolak, pelaku justru menyetak korban agar diam dan tak mengadukan perbuatannya ke ibu atau tantenya. 


Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah menerangkan kronologi pencabulan pada anak dibawah umur, Kamis 31 Oktober 2024 di Polresta Sidoarjo -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway

Selain itu, diketahui jika pelaku mengaku sudah hidup bersama dengan korban dan ibu korban sejak setahun lalu, sebelum dirinya terdorong nafsu birahi untuk melakukan tindak persetubuhan dengan korban.

"Kasus ini sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo dan pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: