Warga Dukuh Pakis Terganggu Suara Whisper Lounge and Restaurant

Warga Dukuh Pakis Terganggu Suara Whisper Lounge and Restaurant

UJI suara yang dilakukan manajemen Whisper bersama masyarakat.-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Warga Dukuh Pakis risi dengan keberadaan Whisper Lounge and Restaurant di Jalan Mayjen Sungkono. Setiap malam di waktu istirahat tiba, masyarakat RT 1 dan RT 2 di RW 2 tidak bisa tidur. Sebab, suara musik DJ dari Whisper terdengar hingga ke perkampungan masyarakat.

Mereka sempat berdemo di depan Whisper, menuntut pemerintah menutup tempat tersebut. Jumat, 8 Juli 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama dinas lingkungan hidup (DLH) melakukan uji kebisingan tepat di belakang Whisper.

Pengujian dilakukan sekitar pukul 00.30. Dalam pengujian suara itu, ada perwakilan manajemen Whisper. Tiga orang. Saat pengujian kemarin, suara dari musik DJ masih terdengar di perkampungan. Walau tidak keras.

”Kesepakatannya kan tidak ada suara sama sekali. Biasanya, lebih besar lagi dari yang kemarin. Suaranya begitu kerasnya. Gimana kami bisa istirahat. Zalim Whisper ini,” kata Mislan, salah seorang warga yang rumahnya tepat di belakang perbatasan tembok Whisper.

Pihak manajemen Whisper yang juga membawa alat pengetes kebisingan berkilah. Menurut alat yang mereka bawa, polusi suara di permukiman warga hanya 55 desibel. Itu sudah sesuai dengan standar yang dikeluarkan DLH.

Namun, warga tidak terima dengan dalil yang diberikan perwakilan manajemen itu. Sesuai kesepakatan yang dibahas di kantor Satpol PP Kota Surabaya, suara harus tidak terdengar sama sekali. Sekecil apa pun itu.

”Kemarin kesepakatannya kan suara tidak keluar 100 persen. Karena ini dekat sekali dengan permukiman. Tolong, serius untuk membenahi sistem peredamnya. Jika memang masih keluar, kami menolak Whisper buka,” ujar Nuriyanto, 42, salah seorang perwakilan warga yang hadir.

Sementara itu, Subkor Operasional Satpol PP Kota Surabaya Mudita Dira mengatakan, dalam tes kebisingan yang dilakukan kemarin, pihaknya telah membuat resume. Surat itu telah ditandatangani warga dan petugas satpol PP. Namun, pihak Whisper enggan menandatangani hasil itu.

Mereka memilih hanya mendengarkan. ”Kemarin kita lakukan uji tes di dalam. Rencananya di dua titik permukiman warga. Namun, warga menolak (tes kebisingan) di permukiman karena mendengar suara musik cukup keras dan menilai perbaikan peredam suara tidak sesuai,” ujar Mudita.

Terkait izin bar yang dimiliki Whisper, ia mengatakan sesuai dengan aturan yang baru. Izin diskotek dengan kapasitas di atas 100 kursi itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Satpol PP Kota Surabaya hanya memeriksa izin resto yang dimiliki Whisper.

”Sesuai tupoksi kami, izinnya lengkap. Di sini kami menangani kebisingannya saja. Jika nekat beroperasi sebelum dibetulkan, kami bisa memberikan sanksi. Kalau terkait izin diskotek atau bar, bisa langsung ditanyakan ke pemprov,” terangnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: