Subchi Akan Sidang Pekan Depan
M. SUBCHI AZAL TSANI (mengenakan baju oranye hitam) saat dirilis Kementerian Hukum dan HAM, beberapa waktu lalu.-Michael Fredy Yacob-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sudah melimpahkan berkas perkara Moch. Subchi Azal Tsani ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pelimpahan itu dilakukan setelah Polda Jatim menyerahkan terdakwa ke Kejati Jatim, Jumat, 8 Juli 2022.
Di hari yang sama, Kejati Jatim langsung melimpahkan berkas perkara itu ke PN Surabaya. Subchi kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Sebab, putra Kiai Muchtar Mu’thi itu diduga telah mencabuli santriwatinya.
Subchi hanya menunggu persidangan. Sengaja persidangannya dilakukan di PN Surabaya. Walau, kejadian perkara tersebut di wilayah hukum Jombang. ”Ada fatwa dari MA (Mahkamah Agung),” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati saat ditemui di kantornya, Senin, 11 Juli 2022.
Dalam perkara tersebut, Mia masuk tim jaksa penuntut umum (JPU). Tim itu terdiri atas sepuluh orang. Termasuk asisten pidana umum (aspidum) Kejati Jatim. Saat ini Mia mengaku telah membuat dakwaan alternatif tehadap tersangka.
”Kami masih menunggu penetapan majelis untuk menentukan hari persidangan,” ungkapnyi. Saat ini terdakwa masih ditahan jaksa selama 30 hari ke depan. Sampai pada sidang dakwaan nanti.
”Jadi, diupayakan dalam tempo 30 hari sebelum masa tahanan habis sudah ada putusan majelis untuk melaksanakan persidangan,” tambah Mia. Subchi dikenai pasal berlapis. Ada tiga pasal yang dijeratkan kepada wakil rektor Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah itu.
Pertama, Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kedua, pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. Terakhir, pasal 294 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Menurutnyi, Subchi tidak akan mungkin mendapatkan hukuman kebiri. Sebab, saat ini hukuman tersebut belum berlaku di Indonesia. Walau sebenarnya, hukuman kebiri sudah diatur dalam UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Serta perubahannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Sementara itu, Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, persidangan tersangka Subchi akan dilaksanakan pada 18 Juli 2022. Sudah ada majelis hakim dalam persidangan tersebut. Nantinya, sidang itu dilakukan di Ruang Cakra.
Sidang tersebut akan dipimpin hakim Sutrisno. Dengan hakim anggota Titik Budi Winarti dan Khadwanto. ”Rencananya, sidang tersebut dilaksanakan pukul 09.40. Dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU,” kata Suparno saat ditemui di PN Surabaya.
Namun, karena itu kasus asusila, persidangan tersebut akan tertutup untuk umum. Suparno memastikan bahwa persidangan tersebut dilakukan secara online. ”Sampai sekarang aturannya belum berubah. Masih sidang online,” terangnya.
Nantinya, setiap persidangan, polisi selalu berjaga. Itu dilakukan untuk menghindari kemungkinan massa Subchi datang dan mengacaukan proses peradilan. ”Kita mengantisipasi segala kemungkinan,” ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: