Jaksa Tolak Permintaan Mas Bechi Sidang Onside

Jaksa Tolak Permintaan Mas Bechi Sidang Onside

Kondisi persidangan di ruang Cakra yang dilakukan secara online.-Julian Romadhon-

Ia pun sempat mempertanyakan alasan kliennya tidak dihadirkan dalam ruang sidang PN Surabaya. Advokat berdarah Bali itu juga sudah mengajukan permohonan untuk menghadirkan kliennya ke ruang sidang. 

”Apabila sidangnya diikuti secara online dari rutan, harusnya sidang ini tetap bisa dilaksanakan di PN Jombang. Hari gini masih online. Buat apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya kalau sidang online?” ucapnya.

Kehadiran Bechi di ruang sidang bisa membuat persidangan berjalan secara adil. Dengan demikian, dakwaan yang disampaikan pun bisa diuji kebenarannya. ”Apakah peristiwa yang didakwakan fakta atau peristiwa yang didakwakan fiktif, kan bisa diuji,” jelasnya.


Penasihat Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika, usai sidang perdana di wawancarai sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin 18 Juli 2022.-Julian Romadhon-

Selain kehadiran terdakwa, Gede berharap agar para saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut. ”Kami berharap terdakwa dan saksi semua dihadirkan. Toh, (persidangan) tertutup. Kami saja berkerumun begini gak apa-apa. Kenapa mencari keadilan tidak berani?” tegasnya.

Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor laporan polisi: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Korban merupakan salah seorang santri atau anak didik MSAT di pesantren. Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekali pun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus itu kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap terdakwa. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan MSAT. Ia sempat menggugat Kapolda Jatim dalam praperadilan.

MSAT menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan itu dua kali. Di PN Surabaya dan PN Jombang. Namun, dua kali upaya praperadilan itu ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk Bechi.

Ia akhirnya menyerahkan diri setelah tempat persembunyiannya di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, selama proses sidang. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: