Dibantu Kejati dan BPN, Khofifah Selamatkan Aset Pemprov Rp 1,068 triliun

Dibantu Kejati dan BPN, Khofifah Selamatkan Aset Pemprov Rp 1,068 triliun

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima sertifikat tanah oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim Jonahar dan disaksikan Kajati Jatim Mia Amiati.-Pemprov Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Banyak aset Pemprov Jawa Timur yang masih dalam sengketa atau penguasaan pihak lain. Namun, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terus mengupayakan penyelamatan. Rabu, 20 Juli, 2022 Khofifah berhasil menyelamatkan tiga aset besar dengan total nilai mencapai Rp 1,068 triliun.

Tiga aset tersebut di antaranya halaman samping RSUD Husada Prima senilai Rp 5 miliar, kemudian aset di area sekitar RSUD Dr Soetomo dengan nilai Rp 705,692 miliar dan RSJ Menur senilai Rp 357,9 miliar. Penyerahan sertifikat aset halaman samping RSUD Husada Prima baru digelar kemarin. Yakni oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim Jonahar kepada Khofifah di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Lantai 3.

Aset Pemprov Jatim di RSUD Husada Prima itu merupakan transformasi Rumah Sakit Jiwa Pegirian yang dikelola oleh pemerintah pusat seluas 9.608 meter persegi. Terdiri dari bangunan rumah sakit, gudang, dan rumah dinas yang ditempati oleh pegawai rumah sakit.

“Rumah-rumah dinas sepanjang itu pada dasarnya adalah milik Pemprov,” jelas Khofifah. Sedangkan, aset di area sekitar RSUD dr Soetomo merupakan tanah seluas 176.423 meter persegi. Di dalamnya, sudah termasuk rumah dinas seluas 1.430 meter persegi yang kini dihuni oleh para pensiunan pegawai RSUD Dr Soetomo. Kemudian untuk aset RSJ Menur merupakan tanah bangunan perkantoran dengan luas 45.140 meter persegi.

Selain tiga aset itu, kini ada satu aset yang tengah dalam proses penyelamatan. Yakni lahan sekitar 476.434 meter persegi di Puspa Agro. Dengan nilai perolehan lahan sekitar Rp 61.902.685.000 dan nilai appraisal sebesar Rp 228.688.320.000.

Sebagai informasi, pada tahun 1952, aset tanah bangunan serta barang inventaris RS Husada Prima tersebut diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur seperti yang tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 1952.

BACA JUGA:Khofifah Promosikan Hidden Gem Sumenep: Pantai Slopeng, Catat Jadwal Rute Pesawat via Juanda

Lalu pada 1977, RSJ Pegirian pindah ke Menur. Sehingga lahan dan bangunan RSJ Pegirian beralih fungsi menjadi Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru (BP4) Surabaya. BP4 Surabaya inilah yang hingga saat ini menjadi RS Husada Prima.

Kemudian pada 28 Juni 2022, Plt. Sekda Pemprov Jatim Wahid Wahyudi memohon bantuan hukum non-litigasi kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara.Permohonan itu ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan berkoordinasi kepada berbagai pihak, khususnya Kantor Pertanahan Surabaya II. Tak lama setelahnya, pada 6 Juli 2022, berhasil dilakukan pengukuran luas lahan oleh tim dari Kantor BPN Surabaya II.

Selain penyerahan sertifikat aset yang diberikan kepada Pemprov Jatim, BPN juga memberikan 2 sertifikat aset kepada PT Pertamina (Persero) yang masing-masing berada di Jl. Dr. Soetomo no. 68 dan Jl. Marmoyo no. 2, Surabaya. Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Senior Vice President (SVP) Aset Manajemen Pertamina Yanuar Budi Hartanto. (Mohamad Nur Khotib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: