Memperingati Hari Kejaksaan RI, Sejarah Dimulai Era Majapahit

Memperingati Hari Kejaksaan RI, Sejarah Dimulai Era Majapahit

Patih Gajah Mada pernah menjadi Adhyaksa era Majapahit.-wikipedia-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kejaksaan RI dibentuk 22 Juli 1960. Saat itu pemerintah memisahkan Kejaksaan dari departemen kehakiman. Namun, konsep Kejaksaan sebenarnya sudah jauh sebelum Indonesia merdeka.

Pada masa Kerajaan Majapahit, istilah dhyaksa, adhyaksa dan dharmadhyaksa sudah mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan. Dhyaksa dari bahasa sansekerta itulah yang diserap menjadi kata jaksa.

Seorang peneliti Belanda, W.F. Stutterheim mengatakan bahwa dhyaksa adalah pejabat negara di zaman Kerajaan Majapahit, tepatnya di saat Prabu Hayam Wuruk tengah berkuasa (1350-1389 M).

Dhyaksa adalah hakim yang diberi tugas untuk menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan. Para dhyaksa ini dipimpin oleh seorang adhyaksa, yakni hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi para dhyaksa.

Peneliti Belanda lainnya, H.H. Juynboll juga menyimpulkan hal serupa. Menurutnya, adhyaksa adalah pengawas (opzichter) atau hakim tertinggi (oppenrrechter). 

Keduanya menyebut bahwa Patih Gajah Mada dari Majapahit adalah seorang adhyaksa.

Pada masa pendudukan Belanda, fungsi kejaksaan berada di instansi Openbaar Ministerie. Lembaga ini yang menitahkan pegawai-pegawainya berperan sebagai Magistraat dan Officier van Justitie di dalam sidang Landraad (Pengadilan Negeri), Jurisdictie Geschillen

(Pengadilan Justisi) dan Hooggerechtshof (Mahkamah Agung ) di bawah perintah langsung dari residen / asisten residen.

Dalam praktiknya,  Openbaar Ministerie cenderung menjadi perpanjangan tangan Belanda belaka. Para jaksa memiliki misi terselubung untuk kepentingan mereka:

1. Mempertahankan segala peraturan Negara;

2. Melakukan penuntutan segala tindak pidana;

3. Melaksanakan putusan pengadilan pidana yang berwenang. 

 

Era Jepang berubah lagi. Peranan Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntut secara resmi diberlakukan sesuai Undang-Undang pemerintah zaman pendudukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: