Terdakwa Panitera Pengganti Hamdan: Ada Permintaan Memilih Hakim untuk Sidang Perkara
ilustrasi Reza--
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Dua jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sempat disebut dalam persidangan terdakwa Hamdan. Mereka adalah jaksa Darwis dan Suparlan Hadiyanto. Keduanya meminta hakim kepada panitera pengganti (PP) itu untuk menyidang perkara yang mereka tangani.
Permintaan tersebut lantas disampaikan Hamdan kepada Rasja melalui pesan singkat WhatsApp. Percakapan itu rupanya ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rasja merupakan staf honorer untuk panitera di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hamdan merupakan terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor). Ia diduga telah menerima suap dari pemohon pengajuan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Januari 2022.
Potongan percakapan itu ditampilkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK melalui Zoom. Ketika itu Hamdan mengikuti persidangan tersebut secara online. Alhasil, percakapan tersebut menjadi sorotan peserta sidang ketika itu.
Cerita tersebut pun sampai ke telinga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Danang Suryo Wibowo. Ia mengakui bahwa kejadian itu menjadi atensi. Ia akan menindaklanjuti kejadian tersebut. Walau, hingga saat ini, Danang belum memikirkan sanksi yang akan diberikan kepada dua jaksa itu.
Namun, permasalahan tersebut akan diserahkan ke pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Termasuk, pemeriksaan terhadap dua jaksa tersebut. ”Sebagai pimpinan di satuan kerja, kami akan menjalankan fungsi pengawasan melekat terhadap dua jaksa tersebut,” kata Danang, Jumat, 22 Juli 2022.
Ia tidak ingin kejadian tersebut terulang. Karena itu, Danang akan lebih menata fungsi dari pejabat struktural di kejaksaan yang ia pimpin. Termasuk, melakukan pengawasan melekat kepada para jaksa yang bertugas di bawah Kejari Surabaya.
”Kami juga akan melakukan koordinasi dengan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya supaya proses dalam penentuan hakim, pelimpahan perkara, harus transparan menggunakan teknologi informasi (TI),” tegasnya.
Nama Darwis dan Suparlan terkuak ketika JPU KPK menunjukkan bukti potongan chatting dalam persidangan Selasa, 12 Juli 2022. Ketika itu persidangan terdakwa Hamdan dan Hendro Kasiono beragenda mendengarkan keterangan saksi.
Ada empat saksi yang dihadirkan. Yakni, Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi; asisten atau ajudan wakil ketua PN Surabaya, yaitu Maligia Yusup Pungkasan alias Pungki; Rahmat Joko Purnomo yang menjabat panitera muda; dan Rasja, staf Rahmat.
Selain Darwis dan Suparlan, dalam transkrip pembicaraan yang dibuka jaksa KPK itu, juga muncul nama salah seorang hakim yang bertugas di PN Surabaya. Ia adalah Erentua Damanik. Nama ketiga itu muncul karena jaksa ingin membongkar permainan perkara di PN Surabaya.
Modus yang dilakukan ialah penunjukan hakim dan panitera pengganti yang akan menyidangkan sebuah perkara.
Saat itu Rasja sangat berbelit-belit ketika menjawab pertanyaan jaksa. Terkait cara seorang hakim bisa ditunjuk untuk menyidangkan suatu perkara. Termasuk jika ada permintaan penunjukan hakim dan panitera pengganti.
Akhirnya, tim penuntut umum dari KPK membuka transkrip pembicaraan antara terdakwa Hamdan dan Rasja. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: