Itong Sebut di PN Surabaya Banyak PP yang Lebih Kaya dari Hakim

Itong Sebut di PN Surabaya Banyak PP yang Lebih Kaya dari Hakim

Hakim Non aktif Itong Isnaeni Hidayat menjawab pertanyaan JPU KPK saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya 26 Juli 2022.-Boy Slamet-

SURABAYA, HARIAN DISWAY, Ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, kemarin, 26 Juli 2022, sangat padat. Lima baris bangku di sisi kiri dan kanan penuh pengunjung. Sebagian besar adalah tim penasihat hukum tiga terdakwa.

Ruang sidang yang awalnya dingin pun tak terasa lagi. Beberapa pendingin ruangan seperti tidak lagi berfungsi. Kemarin adalah sidang lanjutan dengan terdakwa Hamdan dan Hendro Kasiono.

Mereka terjerat kasus suap-menyuap dalam permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Dua saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut. Mereka adalah guru spiritual Hendro, yakni Ahmad Songgon alias Abah, serta hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat.

Dalam penjelasan Itong, selama menjadi hakim di PN Surabaya, dirinya tidak pernah mau jika diminta untuk melobi ketua PN Surabaya. Termasuk agar dirinya ditunjuk sebagai hakim untuk menyidangkan sebuah kasus. Itu juga berlaku dalam sidang permohonan pembubaran PT SGP.

”Kalau saya ditunjuk, silakan. Kalau saya disuruh menghadap ketua atau wakil, saya tidak bisa,” ungkap Itong dalam persidangan. 

Itong juga menceritakan proses berjalannya persidangan permohonan pembubaran perusahaan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pembubaran perusahaan itu tidak melalui gugatan. Tetapi, menggunakan permohonan. ”Mekanismenya kan tertuang dalam Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas Pasal 146. Jadi, saya berpatokan pada itu,” terangnya.

Lagi-lagi, hakim nonaktif di PN Surabaya itu menolak jika penunjukannya sebagai hakim merupakan setting-an. Bahkan, dirinya tidak pernah menerima uang dari Hamdan. Walau, sebenarnya, ia mengetahui bahwa di kasus tersebut ada uangnya. Tapi, ia tidak ambil pusing.

Itong juga mengatakan, dirinya tidak pernah bertanya kepada Hamdan, apakah telah menerima uang atau tidak dari perkara tersebut. Termasuk, beberapa perkara yang ia dan Hamdan sidangkan di PN Surabaya.

”Saya ini hakim yang berpengalaman. Jadi, saya bisa tahu, mana permohonan yang ada uangnya dan yang tidak. Permohonan pembubaran PT SGP ini, saya tahu ada uangnya. Biasanya, untuk perkara permohonan, uangnya antara Rp 2 juta sampai Rp 30 juta,” bebernya.

Namun, ia kaget ketika saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, ternyata ada uang Rp 140 juta. 

Di sisi lain, ia mengakui pernah meminjam uang kepada Hamdan. Pinjaman itu Rp 20 juta. Uang tersebut, menurutnya, dipakai untuk pengobatan keponakannya di Brebes. ”Di PN Surabaya, banyak PP (panitera pengganti) yang lebih kaya dari hakimnya. Jadi, saya pinjam uangnya Hamdan. Bukan Rp 40 juta seperti yang dalam BAP (berita acara penyelidikan). Hanya Rp 20 juta,” tegasnya.

Hamdan yang dikonfirmasi mengatakan, banyak pernyataan Itong yang tidak benar. Termasuk, pinjaman uang Rp 20 juta itu. ”Mana mungkin hakim pinjam uang dengan saya. Itu adalah uang perkara,” tandasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: