Divonis Lima Tahun, Itong Langsung Banding

Divonis Lima Tahun, Itong Langsung Banding

Itong Isnaeni Hidayat mengenakan mengenakan batik usai menjadi sasi sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, 26 Juli 2022.-Boy Slamet-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- BERAKHIR sudah perjalanan kasus Itong Isnaeni Hidayat. Hakim di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menilai, pria tersebut terbukti di kasus penyuapan. Itu dilakukannya saat menjadi hakim tunggal dalam permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Suap itu diberikan melalui panitera pengganti (PP) M. Hamdan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penyuap berharap agar Itong bisa mengabulkan permohonan pemohon untuk membubarkan perusahaan tersebut. Setelah itu, asetnya bisa dibagikan kepada para pemegang saham.

Dua pentolan di PN Surabaya itu akhirnya diboyong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka ditangkap pada Januari 2022, bersama advokat Hendro Kasiono. Awalnya, ada lima orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. 

Namun, cuma tiga orang itu yang sampai di meja hijau. Sekitar empat bulan tiga orang tersebut menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ketiganya pun sudah mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Hamdan dan Hendro dihukum empat tahun penjara. Juga, harus membayar denda Rp 200 juta. Atau penjara tambahan selama enam bulan jika denda itu tidak terbayarkan. 

Kemarin, 25 Oktober 2022, Itong menjalani sidang putusan. Ia dihukum lima tahun penjara. Serta, denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Juga, biaya pengganti Rp 390 juta. Jika tidak bisa mengganti uang tersebut, ia akan dikenai hukuman penjara tambahan selama enam bulan lagi.

Mendengarkan putusan yang dibacakan hakim Tongani, Itong yang mengikuti persidangan secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng hanya geleng-geleng kepala. Ia tidak terima dengan putusan yang diberikan temannya semasa masih aktif sebagai hakim.

Itong merasa hukuman yang diberikan sangat berat. Ia merasa tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan kepadanya. Termasuk menerima imbalan apa pun dari terpidana Hamdan. Apalagi, nominal uang yang disebutkan dalam persidangan.

”Saya bukan tidak mau mengakui. Tapi, saya memang tidak pernah menerima uang Rp 260 juta dan Rp 50 juta itu dari Hamdan. Karena itu, saya akan banding Yang Mulia,” ujar Itong saat diberikan kesempatan untuk memberikan pendapat atas putusan tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa Itong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia telah melanggar Pasal 12 huruf c UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kumulatif kedua.

Pertimbangan hakim yang memberatkan putusan itu adalah Itong sebagai penegak hukum dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Namun, hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan.

Mulyadi, penasihat hukum Itong, awalnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Tak lama kemudian, Itong langsung menyatakan untuk melakukan upaya hukum banding. Setelah ia mendengar pendapat kliennya itu, ia langsung berubah pikiran.

”Seharusnya klien kami ini bebas. Sebab, tidak terlibat sama sekali dalam kasus itu. Dalam fakta persidangan dibilang ada pengondisian. Tapi, siapa yang mengondisikan itu? Tidak ada buktinya. Karena itu, keputusan ini sangat berat kami terima,” kata Mulyadi saat ditemui seusai persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: