Jaksa Paksakan Dakwaan, Itong Merasa Dizalimi

Jaksa Paksakan Dakwaan, Itong Merasa Dizalimi

HAKIM (nonaktif) Itong Isnaini Hidayat memberikan keterangan dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- ITONG Isnaini Hidayat memang sudah terbiasa berada dalam ruang sidang. Tapi, selalu berada di kursi hakim. Kali ini ia duduk sebagai terdakwa. Namun, ia tetap santai ketika diperiksa sebagai terdakwa. Ia diduga telah menerima suap dalam permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). 

Mantan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu menceritakan semua perkara yang ditanganinya ketika berstatus hakim. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya dizalimi. Kesimpulan itu ia berikan karena sikap jaksa KPK yang dianggap memaksakan dan ceroboh dalam menangani kasusnya. 

Itong menceritakan bahwa dirinya mengenal M. Hamdan ketika di PN Surabaya. Pada Juli 2020. Itu pun karena Hamdan merupakan panitera pengganti (PP) dalam majelisnya. ”Majelis saya terdiri atas Dede Suryaman, Gede Bargawa, dan Yoes,” ujar Itong.

Terkait adanya permohonan pembubaran PT SGP tersebut, Itong mengatakan bahwa Hamdan pernah menyampaikan, akan ada orang yang ingin mengajukan pembubaran perusahaan (PT). Ketika itu, Hamdan mengakui bahwa itu temannya.

”Waktu itu saya jelaskan kepada Hamdan bahwa harus membuat permohonan. Tapi, terdakwa Hamdan mengatakan bahwa itu adalah gugatan,” ungkapnya. 

Terdakwa itu pun mencarikan dasar hukum pembubaran PT dari Google. Lalu, ia kirimkan kepada Hamdan. Itu dilakukan setelah terdakwa Itong dan terdakwa Hamdan melakukan diskusi terlebih dahulu terkait pembubaran PT masuk permohonan atau gugatan. Dasar hukum itu ia berikan bukan hanya kepada terdakwa Hamdan.

Terdakwa Itong mengaku sering mengirimkan dasar hukum kepada PP yang lain. Tentu saat PP itu bertanya kepadanya. Dalam sidang tersebut juga, Itong menjelaskan bahwa dirinya tidak mengenal terdakwa Hendro Kasiono.

”Kemungkinan pernah bertemu di persidangan. Tapi, saya tidak ingat kapan. Saya pun tidak pernah komunikasi dengan Hendro. Saya baru ketemu ketika menjadi terdakwa dalam kasus ini,” terangnya. 

Beberapa saat kemudian, Itong mendapat informasi bahwa permasalahan yang pernah diceritakan Hamdan telah didaftarkan di PN Surabaya. Terkait permohonan pembubaran PT SGP.

Bukan hanya itu, menurut keterangan Itong di muka persidangan, Hamdan mengabarkan bahwa hakim yang bertugas menyidangkan perkara tersebut adalah Itong sendiri. Serta, panitera penggantinya adalah terdakwa Hamdan.

Tapi, secara tegas ia mengatakan tidak ada pengondisian dalam kasus itu. Apa pun bentuknya. ”Tidak pernah ada itu. Apalagi, saya terima uang. Tidak ada,” tegasnya. Namun, ia membenarkan pernah didatangi kuasa hukum termohon yakni, Yeremis Jeri Susilo.

Ketika itu pengacara dari kantor Goerge Handiwijanto and Partner tersebut memang meminta agar dibantu perkaranya. Saat itu hendak melakukan mediasi perkara lain di ruang mediasi. ”Sambil menunggu para pihak yang hendak mediasi, kemudian datang Hamdan dengan Yeremis Jeri Susilo yang dikenalkan Hamdan sebagai temannya,” terangnya.

Itong mengakui ketika itu dirinya hanya mengatakan nanti saja. Dilihat fakta persidangannya saja. Bahkan, sebelum KPK datang untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT), ia sudah membuat draf putusan. Isinya adalah menolak permohonan pembubaran PT SGP.

Draf tersebut sudah ia simpan di flash disk. Namun, belum sempurna dan masih berupa pertimbangan putusan. Dalam sidang itu, ia juga mengakui pernah meminjam uang kepada Hamdan. Sudah dua kali.

Sumber: