Jaksa Paksakan Dakwaan, Itong Merasa Dizalimi

Jaksa Paksakan Dakwaan, Itong Merasa Dizalimi

HAKIM (nonaktif) Itong Isnaini Hidayat memberikan keterangan dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.-Michael Fredy Yacob-

Pertama, ia pinjam Rp 10 juta untuk pengecetan rumah dinasnya. Dua bulan kemudian uang dikembalikan ke Hamdan Rp 12,5 juta. Lalu, pinjam uang lagi ke Hamdan Rp 20 juta. Karena ada keponakannya kena Covid. ”Untuk pengembaliannya, saya lakukan dengan cara mencicil,” ucapnya.

Seusai sidang, hakim Itong menjelaskan bahwa dari 33 saksi yang ada dalam BAP, hanya 18 saksi yang didatangkan. Dari saksi tersebut hanya ada satu saksi, yaitu Hamdan, yang mengatakan bahwa Itong menerima suap. Pun dengan 67 barang bukti (BB) yang disodorkan jaksa KPK di persidangan. 

”Tidak satu pun BB yang memperlihatkan saya menerima atau menjanjikan. Kalau saya tetap dituntut dengan dasar-dasar seperti itu, sudah ada pemaksaan hukum dan kecerobohan hukum. Kezaliman, mendakwa orang tanpa bukti, menangkap orang tanpa bukti. Dengan dasar apa saya juga tidak tahu,” ujar Itong. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: