Divonis Lima Tahun, Itong Langsung Banding

Divonis Lima Tahun, Itong Langsung Banding

Itong Isnaeni Hidayat mengenakan mengenakan batik usai menjadi sasi sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, 26 Juli 2022.-Boy Slamet-

Walau terdakwa menyatakan banding, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK masih menyatakan pikir-pikir. Mereka akan membaca kembali pertimbangan hakim memberikan putusan tersebut. Walau sebenarnya, putusan itu tidak sama dengan tuntutan yang mereka berikan.

Jaksa menuntut terdakwa Itong selama 7 tahun penjara. Dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Juga, uang pengganti Rp 390 juta. Jika tidak dibayar, diganti kurungan selama setahun penjara.

”Mengenai putusan, itu merupakan keputusan majelis hakim. Kita harus menghormati itu. Tapi, majelis hakim sepakat dengan kami. Yakni, terbukti melanggar pasal alternatif pertama dan kumulatif kedua,” ucap jaksa M. Nur Aziz. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: