Dihukum Empat Tahun, PP Hamdan Terima

Dihukum Empat Tahun, PP Hamdan Terima

SIDANG pembacaan putusan dengan terdakwa M. Hamdan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- MUKA datar tanpa ekspresi terlihat pada wajah M. Hamdan saat mendengar putusan majelis hakim. ”Saya terima, Yang Mulia,” katanya dengan suara santai yang terdengar jelas dari pengeras suara di Ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupi (Tipikor) Surabaya.

Hamdan menjalani persidangan itu secara online dari Rutan Kejati Jatim. Kemarin, 11 Oktober 2022, adalah agenda pembacaan putusan mantan panitera pengganti (PP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu. Hakim memberikan putusan selama empat tahun penjara dipotong masa tahanan.

Selain penjara, hakim Tongani menghukum terdakwa dengan denda Rp 250 juta. Jika Hamdan tidak dapat membayar denda tersebut, hukuman diganti dengan biaya penjara selama enam bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 46 juta atau hukuman pengganti selama lima bulan jika tidak bisa membayar.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim sepakat dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menjerat terdakwa itu dengan Pasal 12 huruf c dan pasal 12 huruf B.

Walau menyatakan merima, penasihat hukum Hamdan tetap ingin mengambil kesempatan pikir-pikir atas putusan majelis hakim itu. ”Kami belum bisa berpendapat,” kata Dendi, salah seorang anggota tim panasihat hukum terdakwa.

Keputusan yang sama dilontarkan JPU Wawan Yunarwanto. Ia masih pikir-pikir. Walau, putusan yang diberikan hakim sesuai dengan tuntutan yang ia berikan dalam persidangan sebelumnya. Hanya ada perbedaan pada hukuman uang pengganti.

Dalam tuntutan, jaksa menghukum Hamdan untuk membayar uang pengganti Rp 71 juta. Namun, dalam putusan berkurang Rp 25 juta. ”Kita masih pikir-pikir. Kami akan koordinasi dengan pimpinan dulu. Apakah harus menerima dengan putusan tersebut atau banding,” ucapnya.

Hamdan harus merasakan kursi pesakitan setelah terlibat dalam kasus suap di lingkungan PN Surabaya. Ketika itu, ia masih sebagai panitera pengganti untuk majelis hakim Itong Isnaeni Hidayat. Hakim itu juga ikut terseret dalam kasus tersebut.

Saat itu Hamdan menerima permintaan advokat Hendro Kasiono untuk menangani perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Namun, beberapa hari sebelum putusan dibacakan, KPK terlebih dahulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Januari 2022.

Hamdan dan Hendro adalah orang pertama yang ditangkap KPK. Selanjutnya, Itong serta beberapa orang lainnya. Namun, hanya Itong, Hamdan, dan Hendro yang sampai di persidangan. 

Tiga terdakwa itu juga sudah menjalani sidang tuntutan. Hendro mendapatkan ancaman hukuman yang sama dengan Hamdan. Sementara itu, Itong sebagai penerima uang suap mendapat tuntutan lebih tinggi. Yakni, hukuman penjara tujuh tahun.

Juga, denda Rp 300 juta. Jika Itong tidak sanggup membayar denda itu, hukuman diganti dengan penjara tambahan selama enam bulan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 390 juta atau hukuman pengganti selama satu tahun jika tidak sanggup membayar. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: