Polemik Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week (2); Created by the Poor, Stolen by the Rich
Pendaftaran merek atas Citayam Fashion Week yang memunculkan kritik dan reaksi keras oleh netizen. Itu menunjukkan bahwa kontrol sosial melalui media sosial jauh lebih kuat dan lebih cepat dibandingkan mekanisme hukum yang cenderung formal dan prosedural.--
CFW sudah jadi domain publik sehingga tidak semestinya perorangan yang mendaftarkan merek tersebut. Oleh karenaya, sebagian berpendapat bahwa semestinya nama CFW menjadi milik bersama karena tumbuh berkembang secara organik sehingga tidak perlu ada yang mengklaim.
Mengingat sudah menjadi milik bersama, sebagian menyarankan agar apabila CFW didaftarkan, sebaiknya dilakukan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan komunitas pengagas kegiatan CFW.
Keberatan Masyarakat
Pemeriksaan pendaftaran merek memiliki empat tahapan mulai pemeriksaan formalitas (15 hari), pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari), sampai dengan penerbitan sertifikat merek sebagai bukti resmi pendaftaran.
Meskipun Baim Wong dan Indigo telah menarik pendaftarannya, namun masih ada satu pendaftaran yang belum ditarik atas nama Daniel. Atas pendaftaran yang belum ditarik tersebut, pada saat pengumuman pendaftaran, UU Merek memberi peluang kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan/oposisi jika dinilai pendaftaran merek CFW dianggap tidak layak untuk diterima.
Keberatan masyarakat ini dijadikan bahan pertimbangan dalam pemeriksaan substantif, sebelum sertifikat merek dikeluarkan. Selain itu, masyarakat dapat mengajukan gugatan pembatalan apabila Daniel mendapatkan hak atas merek CFW.
Keberatan atas pendaftaran merek CFW sebenarnya secara digital telah dilakukan oleh masyarakat melalui hujatan dan kritik sosial yang meluas oleh para netizen. The power of netizen pada akhirnya berhasil meningkatkan kesadaran publik bahwa pendaftaran merek merupakan hal penting namun harus diletakkan pada prinsip keadilan dan itikad baik.
Munculnya kritik dan reaksi keras atas pendaftaran merek CFW oleh netizen menunjukkan bahwa kontrol sosial melalui media sosial jauh lebih kuat dan lebih cepat dibandingkan mekanisme hukum yang cenderung formal dan prosedural.
Mekanisme keberatan yang disediakan oleh UU Merek agaknya bukan opsi yang dipilih masyarakat karena pada kenyataannya memang belum ada yang pernah lebih dulu mendaftarkan merek CFW yang dijadikan dasar untuk mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek baru yang dianggap sama atau menyerupai merek itu.
Selain itu, mengajukan keberatan atau oposisi bukannya tanpa biaya dan tidak menjamin pemohon oposisi akan dikabulkan atau dimenangkan.
Kisruhnya pendaftaran merek CFW juga perlu dipahami bahwa seharusnya pemerintah di tingkat pusat maupun daerah mampu memfasilitasi kelompok masyarakat kreatif tetapi termarjinalkan untuk memiliki kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan pendaftarannya.
Upaya ini akan berdampak pada meningkatnya potensi ekonomi kreatif yang dapat memutar roda perekonomian lebih besar. (*)
Oleh: Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M (Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual, Ketua Pusat Studi Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: