Kosmetik Berbahaya Beredar: Ingin Cantik Malah Burik

Kosmetik Berbahaya Beredar: Ingin Cantik Malah Burik

Petugas BBPOM menunjukkan sejumlah barang bukti saat ungkap hasil penertiban pasar dari kosmetik ilegal di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 5 Agustus 2022.-Julian Romadhon-

SURABAYA, HARIAN DISWAY, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya melakukan razia kosmetik. Mereka mengamankan kosmetik ilegal di pasaran. Termasuk, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Aksi itu mereka sebut sebagai aksi penertiban pasar. Dilakukan mulai 18 hingga 27 Juli 2022.

Aksi itu dilakukan di sembilan kabupaten dan kota di Jawa Timur. Dalam kegiatan tersebut, ada tiga dinas yang mendampingi. Yakni, dinas kesehatan, dinas perindustrian, dan dinas perdagangan di kabupaten/kota masing-masing. 

Kepala BBPOM Surabaya Rustyawati mengatakan, 36 tempat diperiksa di 9 daerah. Sebanyak 12 tempat di antaranya memenuhi ketentuan. Sisanya tidak memenuhi ketentuan. Di tempat itu dijual kosmetik tanpa izin edar (TIE). Termasuk mengandung bahan berbahaya. Ingin cantik malah burik.

”Total produk TIE yang kami temukan sebanyak 275 item. Serta, 1.608 pieces. Semua itu memiliki nilai ekonomi atau nilai jual sebesar Rp 48,9 juta lebih,” kata Rustyawati kepada awak media, Jumat, 5 Agustus 2022.

Razia kosmetik itu dilakukan untuk menurunkan peredaran kosmetik ilegal. Ataupun kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Dengan begitu, kesehatan masyarakat terlindungi. Terutama, kaum hawa yang selalu menggunakan kosmetik.

Selain itu, tindakan tersebut untuk menciptakan iklim usaha yang bertanggung jawab dan berkeadilan. ”Kami memiliki kewajiban untuk mengawal ketentuan dan regulasi. Melalui proses penyidikan terhadap tindak pidana obat dan makanan,” ucapnyi.

Namun, mereka tidak bisa bekerja sendiri. Mereka pun berkolaborasi dengan lintas sektor. Sehingga dapat meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap produk obat dan makanan ilegal. Mereka pun tak segan untuk melakukan upaya hukum jika ada pengusaha yang melanggar.

Sepanjang Januari hingga 5 Agustus 2022, BBPOM telah melakukan penyidikan terhadap delapan perkara. Satu di antaranya adalah toko yang memproduksi dan mendistribusikan kosmetik TIE. Atau kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

”Barang buktinya sebanyak 318 item atau 592.672 pieces. Dengan nilai ekonomi Rp 6,7 miliar,” bebernyi. Pelaku dikenai UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sebagaimana mengubah UU 36/2009 tentang Kesehatan.

Menurut Rustyawati, mengedarkan obat dan makanan ilegal merupakan kejahatan kemanusiaan. Sebab, itu dapat berdampak pada kesehatan. Terutama, bagi masyarakat yang sedang menjalani penyembuhan dari penyakit.

Karena itu, ia meminta masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif. Tentu dalam melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan. ”Tetap waspada sebelum membeli dan mengonsumsi obat dan makanan,” tegasnyi.

Dia pun memberikan slogan ”Cek Klik”. Yakni, pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek label, memiliki izin edar, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa. ”Masyarakat juga bisa mengecek legalitas produk melalui website ataupun aplikasi CekBPOM,” tambahnyi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: