BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik Berbahaya yang Gunakan Jarum

BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik Berbahaya yang Gunakan Jarum

BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik Injeksi, Ini Daftarnya!-Istimewa-

HARIAN DISWAY - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang disalahgunakan dengan metode jarum dan microneedle.

Sebab, metode itu tidak sesuai dengan kategori kosmetik aman. Langkah tegas tersebut dilakukan setelah pengawasan intensif pada periode September 2023-Oktober 2024, di mana tren penggunaan kosmetik secara injeksi semakin marak.

BPOM mengingatkan bahwa produk kosmetik yang digunakan dengan cara disuntikkan tidak hanya melanggar peraturan.

Melainkan juga membahayakan kesehatan dengan risiko infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek samping sistemik.

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, dikutip Rabu, 13 November 2024.

BACA JUGA:Dilarang BPOM, Kudapan La Tiao Masih Banyak Ditemukan di Kebun Binatang Surabaya

BACA JUGA:Heboh Anggur Shine Muscat Terkontaminasi Zat Berbahaya, Ini Kata BPOM

Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, katanya, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

"Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik," jelas Taruna.

Meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, imbuhnya, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.

BACA JUGA:BPOM Sita Obat Alami Ilegal di Jawa Barat Mencapai Rp 8,1 miliar

BACA JUGA:BPOM Temukan 415 Ribu Kosmetik Impor Ilegal

"Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik," jelasnya.

Taruna menegaskan, penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: