Proses Sambo Tersangka Pasal 340 KUHP
-Ilustrasi: Reza Alfian Maulana-Harian Disway-
Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), ancaman hukuman mati. Itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Selasa malam, 9 Agustus 2022.
INILAH ending perkara hukum penembakan Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022.
Di konferensi pers oleh Kapolri itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan tuduhan hukum terhadap Ferdy Sambo. Ada dua:
1) Menyuruh Bharada E menembak (untuk kali pertama) Brigadir Yosua.
2) Merekayasa atau membuat skenario agar seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir Yosua.
Skenario tersebut dilengkapi dengan kronologi begini:
Setelah Yosua tewas, pistol Yosua diambil Ferdy Sambo. Pistol itu ditembak-tembakkan ke dinding oleh Ferdy Sambo. Dengan demikian, seolah-olah sudah terjadi tembak-menembak. Padahal, Yosua sama sekali tidak menembak.
Kapolri belum bisa mengumumkan motif pembunuhan. Dikatakan Kapolri:
”Tentang motif pembunuhan Brigadir J, juga terkait Ibu FS (istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi) kini masih dalam proses penyidikan oleh timsus.”
Itulah puncak proses penyelidikan kasus ini. Dan, sejak konferensi pers itu, status Ferdy Sambo adalah tahanan, sebagai tersangka pembunuhan.
Pengungkapan kasus itu berjalan sangat cepat, sejak Bharada E memberikan keterangan, yang ternyata bertolak belakang dengan pengumuman Polri.
Ada tiga hal baru yang dikatakan Bharada E kepada pengacaranya, Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara. Tiga hal baru itu:
1) Tidak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir Yosua.
2) Bharada E tidak melihat ada pelecehan seksual dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi. Itu seperti yang sudah diumumkan Polri.
3) Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua. Itulah tembakan pertama mengenai Yosua. Disusul tembakan-tembakan berikutnya oleh para tersangka lainnya.
Keterangan itu mengubah seluruh konstruksi kasus tersebut. Konstruksi kasus yang direkayasa, yang menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, rekayasa dilakukan Irjen FS.
Akibat rekayasa tersebut, pengumuman Polri tentang kasus itu jadi janggal. Ditanggapi masyarakat, sebagai kejanggalan. Reaksi masyarakat dibenarkan Menko Polhukam Mahfud MD, yang juga menyatakan, ada kejanggalan.
Tak kurang, Presiden Jokowi sampai empat kali menyatakan hal yang sama: Ungkap kasus ini secara terang benderang.
Pernyataan Jokowi yang terbaru, saat menjawab pertanyaan pers ketika berkunjung ke Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (9/8), mengatakan:
”Ungkap kebenaran apa adanya. Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apa pun tetap harus kita jaga.”
Namun, pelaksanaan penyelidikan di lapangan tak semudah membalik telapak tangan.
Saksi kunci kasus ini ialah Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Tapi, Putri tidak pernah bicara sama sekali.
Terbaru, tim dari LPSK sudah mendatangi rumah Putri Candrawati di Jalan Seguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tim LPSK sudah berhadap-hadapan dengan Putri selama tiga jam, sejak pukul 11.00, Selasa, 9 Agustus 2022, tapi tanpa hasil.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada pers mengatakan, tidak ada keterangan dari Putri Candrawathi. Setelah tiga jam Putri tidak mau bicara, tim LPSK pulang.
Beberapa menit setelah tim LPSK meninggalkan rumah keluarga Sambo, puluhan personel Brimob datang ke lokasi itu. Pasukan bersenjata laras panjang. Bersama beberapa kendaraan taktis, antihuru-hara.
Ternyata, timsus kasus itu sedang menggeledah rumah keluarga Sambo. Tim menggeledah tiga rumah. Selain rumah di Jalan Seguling III, masih ada dua rumah lain yang diperiksa.
Yakni, rumah dinas singgah Duren Tiga atau TKP pembunuhan Yosua. Lalu, rumah Sambo di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Tim pemeriksa fokus di rumah yang dihuni Putri Candrawathi, di Jalan Seguling. Di situ puluhan anggota Brimob bersenjata laras panjang dikerahkan untuk melindungi tim pemeriksa yang menggeledah rumah Sambo.
Penggeledahan dimulai pukul 15.30, Selasa, 9 Agustus 2022, selama sekitar tiga jam.
Polisi mencari barang bukti, antara lain, CCTV di TKP yang dinyatakan rusak. Isi (mesin) HP Brigadir Yosua yang hilang. Proyektil dan beberapa barang bukti lainnya.
Hasil penggeledahan belum diketahui. Tim penggeledah tidak menjawab ketika ditanya wartawan. Sebab, hasil penggeledahan harus diteliti timsus bersama Komnas HAM dan Kompolnas.
Namun, ketemu atau tidak barang bukti yang dicari, Sambo sudah sejak tiga hari lalu dinyatakan menghilangkan barang bukti CCTV.
Di jumpa pers bersama Kapolri, diungkapkan hasil penyidikan sementara. Diketahui, saat kejadian ada lima orang di TKP. Yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Yosua, Bharada E, dan Bharada Ricki (sopir dan ajudan Putri).
Catatan: Ada delapan ajudan untuk keluarga Ferdy Sambo.
Maka, pertanyaannya, apakah pencabulan oleh Yosua terhadap Putri terjadi pada saat itu? Jawabnya: Nyaris mustahil. Sebab, ada banyak orang di situ, termasuk Ferdy Sambo.
Tidak mungkin Yosua masuk kamar Putri (seperti pengumuman Polri terdahulu), lantas melakukan pencabulan. Lalu, menodongkan pistol ke kepala Putri.
Motif itulah yang kini sedang diteliti timsus bersama Komnas HAM dan Kompolnas. Juga, jadi pertanyaan masyarakat.
Putri kini jadi sentral pengungkap motif kasus. Setidaknya, dia tidak mungkin mengaku dicabuli Yosua pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 17.00. Sebab, dalam jumpa pers bersama Kapolri, sudah dikatakan seperti di atas.
Lantas, bagaimana kira-kira kesaksian Putri? Itulah yang bakal menyibak motif kasus ini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: