Belum Booster, Naik Pesawat Wajib PCR, Bukan Lagi Antigen

Belum Booster, Naik Pesawat Wajib PCR, Bukan Lagi Antigen

ILUSTRAS: tes PCR.-Istimewa-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pengetatan syarat perjalanan domestik kembali diberlakukan. Penumpang pesawat yang belum mendapat vaksin dosis ketiga atau booster wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Antigen tidak berlaku.

Ketentuan itu berlaku Minggu, 14 Agustus melalui Surat Edaran (SE) No 23/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease -2019 (Covid-19). 

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menjalankan ketentuan protokol kesehatan. Masker tetap wajib, juga mencuci tangan secara berkala, hingga menjaga jarak. Setiap pelaku perjalanan domestik juga wajib mengaktifkan PeduliLindungi.

Berikut ketentuan lengkap syarat perjalanan domestik terbaru:

1. Untuk pelaku perjalanan domestik usia di atas 18 tahun.

  • Jika sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Jika baru mendapatkan suntikan pertama, wajib menunjukkan hasil RT-PCR dalam kurun waktu sample 3x24 jam sebelum keberangkatan. Bukan antigen.
  • Jika memiliki kondisi kesehatan khusus, wajib menunjukkan hasil skrining Covid-19 beserta surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Untuk pelaku perjalanan domestik usia 6-17 tahun.

  • Jika sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Jika baru dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
  • PPDN usia 6-17 tahun asal luar negeri dan belum mendapat vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

3. Jika memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan disertai surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

4.PPDN dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Pendamping wajib memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Syarat perjalanan tersebut tidak berlaku untuk pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pelayaran terbatas. Juga, dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: