Sambo Siap Tanggung Jawab Kepada Senior yang Terdampak Kasusnya

Sambo Siap Tanggung Jawab Kepada Senior yang Terdampak Kasusnya

Ferdy Sambo belum kirimkan surat banding dan mempunyai tenggang waktu hingga 21 sejak dikeluarkan putusan PTDH.-Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube

Kasus itu menjadi momentum bagi Kapolri untuk bersih-bersih di institusinya. Selain terancam pelanggaran etik, anggota yang terlibat juga terancam penjara dan pemecatan secara tidak terhormat.

Sementara itu, proses sidang kode etik dipimpin oleh  Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Mabes Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. Rapat dimulai pukul 09.00 dan digelar secara tertutup di ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri. 

Sidang KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.

Sidang KKEP atau sidang etik Polri ini diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. 

Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar. 

Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol. Sehingga pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.

Sebelumnya pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam sidang dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022.  

Kapolri menyebutkan, sidang etik ini nantinya memastikan apakah Ferdy Sambo masih atau tidak menjadi anggota Polri.Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain Ferdy Sambo, penyidik juga menetapkan empat tersangka, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Selain dari institusi Polri, sidang juga diikuti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal, dalam rangka memantau jalannya sidang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: