Presiden yang Bisa Pecat Sambo

Presiden yang Bisa Pecat Sambo

Ferdy Sambo belum kirimkan surat banding dan mempunyai tenggang waktu hingga 21 sejak dikeluarkan putusan PTDH.-Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Sebelum menjalani sidang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri.

Surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri pertemuan dengan Komisi III DPR RI 24 Agustus.

Terkait surat pengunduran diri tersebut, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji angkat bicara kenapa Ferdy Sambo ajukan surat pengunduran diri. Menurut Susno, antara mengundurkan diri dengan diberhentikan tidak hormat statusnya berbeda.

“Dengan pengunduran diri maka Ferdy Sambo masih ada hak-haknya, tapi kalau dengan pemberhentian tidak hormat tidak ada hak-haknya termasuk hak pensiun dan lainya,” jelas Susno.

“Sedangkan dalam sidang kode etik, hanya dapat mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tidak hormat Ferdy Sambo, namun tidak bisa memutuskan, karena pemberhentian dari seorang perwira tinggi itu adalah keputusan Presiden,” tambahnya.

BACA JUGA:Sambo Siap Tanggung Jawab Kepada Senior yang Terdampak Kasusnya

Masih dengan Susno, saat ini kita tinggal menunggu keputusan mana yang duluan keluar apakah pengabulan pengunduran diri dari Ferdy Sambo atau rekomendasi pemecatan.

“Meskipun telah keluar rekomendasi pemberhentian, Kapolri masih tidak berhak untuk memecat Sambo, karena dia bintang dua dan pemberhentiannya harus dilakukan oleh presiden,” terang Susno.

Terkait dengan surat pegunduran diri dari Ferdy Sambo, Kapolri menjelaskan bahwa pihaknya perlu membuat perhitungan dengan undang-undang. "Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," ujar Kapolri.

Kapolri menambahkan perhitungan surat pengunduran Ferdy Sambo apakah bisa diproses atau tidak.

Kehadiran Ferdy Sambo merupakan untuk pertama kalinya muncul setelah sebelumnya ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Komjen Pol Ahmad Dofiri hari ini, Kamis 25 Agustus 2022, memimpin sidang etik Polri terhadap Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi.

Praktisi hukum Syamsul Arifin berpendapat sebenarnya Polri tidak perlu menggelar sidang tersebut sebab sudah ada surat resmi mundur yang disodorkan Ferdy Sambo ke institusi Polri.

“Kapolri sudah menerima surat resmi itu dari Ferdy Sambo. tinggal diproses saja sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelas Syamsul Arifin kepada Disway.id, Kamis 25 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id