Presiden yang Bisa Pecat Sambo

Presiden yang Bisa Pecat Sambo

Ferdy Sambo belum kirimkan surat banding dan mempunyai tenggang waktu hingga 21 sejak dikeluarkan putusan PTDH.-Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube

Dasar mengapa tak perlu sidang etik, pertama Ferdy Sambo telah menyatakan diri mundur dari Kepolisian lewat surat yang ditandatangani di atas materai.

Kedua, Ferdy Sambo sudah menanggalkan korps Bhayangkara dengan menyatakan mundur secara de facto. Tinggal menunggu pemberkasan atau proses administrasi keanggotaan Polri secara de jure.

Ketiga, Ferdy Sambo terlilit dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) dengan sangkaan memenuhi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, Ferdy Sambo sudah memenuhi pelanggaran. Tinggal Mabes Polri membuat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP),” papar Syamsul.

Sambo menjalani sidang etik dengan mengenakan pakaian dinas harian (PDH). Sehingga tidak terlihat banyak atribut di pakaiannya. Dalam sidang itu dihadirkan sejumlah saksi. "Total ada 15 ya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. 

Para saksi itu adalah Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto, dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi.

Kemudian, patsus Provos yaitu AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. Juga patsus Bareskrim, yaitu Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E).  Bharada Richard Eliezer hadir secara virtual. Saksi lainnya yaitu Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Kapolri juga menunjuk Kepala Badan Intelejen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri sebagai ketua sidang kode etik tersebut. Ia dibantu oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur STIK Soejoed Binwahjoe, dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Komjen Ahmad Dofiri kerap menduduki sejumlah jabatan strategis. Pria kelahiran Indramayu, 4 Juni 1967 itu  merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1989 sekaligus peraih penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan terbaik.  Pria 55 tahun itu pernah menjadi Kapolda DIY pada 2016 dan Kapolda Jawa Barat pada 2020. (Reza Permana-disway.id)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id