MK Tolak Uji Materi UU Pers

MK Tolak Uji Materi UU Pers

ANGGOTA Dewan Pers M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan menggelar konferensi pers menanggapi putusan MK.-Michael Fredy Yacob-Harian Disway-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Upaya untuk melakukan judicial review terhadap Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kembali gagal.  Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh tiga warga yakni Heintje Grinston Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021 lalu.

Putusan itu dibacakan Rabu, 31 Agustus 2022, di Jakarta. Pemohon menggugat pasal 15 ayat 2 tentang fungsi Dewan Pers, terutama huruf f yang berbunyi: memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Serta pasal 15 ayat 5 yang bunyinya keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pada prinsipnya, pemohon menganggap Dewan Pers selama ini tidak melibatkan organisasi pers dalam pembuatan peraturan. Termasuk soal uji kompetensi wartawan (UKW).

Menurut hakim, Dewan Pers hanya memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini, tidak ada intervensi dari mana pun. Termasuk dari pemerintah maupun Dewan Pers.

Fungsi memfasilitasi, dinilai sudah sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers. Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK.

Termasuk gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW). Sembilan hakim di MK menegaskan bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers juga tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

"Itu menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan undang-undang dasar (UUD) 1945,” kata Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya usai mendengarkan putusan hakim. 

Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu juga meminta agar seluruh konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers, hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. 

"Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers. Tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” ungkapnyi.

Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers Wina Armada. (*)

 

Sumber: