Delapan Bulan, 1.367 Pengaduan Masuk Kemenkum HAM
PEJABAT Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Jatim berdialog dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim.-Humas Kemenkum HAM-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- KANTOR Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Jatim ingin berinovasi. Tentu, terkait keterbukaan informasi pelayanan publik. Karena itu, mereka menggandeng Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentsi (PPID) Kanwil Kemenkum HAM Jatim Indah Rahayuningsih mendatangi kantor KI Jatim di Jalan Bandilan, Kedungrejo, Waru, Sidoarjo. Kedatangannyi disambut Ketua KI Jatim Imadoeddin.
”Kami berharap bisa terjalin komunikasi yang baik. Sehingga KI Jatim bisa memberikan penilaian dan evaluasi atas pelayanan informasi publik yang kami berikan kepada masyarakat,” kata Indah, Selasa, 13 September 2022.
Perempuan asli Semarang itu menjelaskan, Kanwil Kemenkum HAM Jatim mulai memberikan perhatian terhadap pelayanan informasi yang dibutuhkan publik. Hingga Agustus 2022, jumlah permohonan informasi dan pengaduan masyarakat mencapai 1.367 pengaduan.
Mayoritas laporan yang masuk itu berasal dari media sosial. Dari WhatsApp sebanyak 1.065 laporan. Selanjutnya, dari Instagram 175 permohonan, surat elektronik 115 permohonan, dan aplikasi SPAN-LAPOR 12 permohonan.
”Sejauh ini pengelolaan pelayanan informasi publik di jajaran kami telah menerapkan prinsip cepat, mudah, dan berbiaya rendah,” jelas Indah.
Meski begitu, Indah berharap ada peran KI Jatim sebagai pihak eksternal. Nantinya, mereka berwenang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan informasi yang dilakukan. Dengan demikian, bisa memberikan respons balik untuk menciptakan layanan informasi publik yang lebih baik lagi.
”Kami mengundang Bapak Imadoeddin dan jajaran. Monggo (silakan) datang ke kantor kami untuk memberikan evaluasi atas pelayanan yang kami berikan,” ungkapnyi.
Sementara itu, Imadoeddin berharap agar jajaran Kanwil Kemenkum HAM Jatim terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Selain itu, tidak ada pelayanan informasi yang berakhir di Majelis Komisioner KI Jatim.
”Kami sangat mengapresiasi upaya sinergisitas dan kolaborasi dari Kanwil Kemenkum HAM Jatim. Semoga bisa terjalin dengan baik,” ujar pria yang akrab disapa Imad itu.
Imad berpesan, dalam memberikan pelayanan informasi publik, Kemenkum HAM Jatim tetap berpegang pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Juga, terus berinovasi dalam memberikan pelayanan.
”Agar masyarakat makin mudah dalam mengakses informasi publik yang dibutuhkan,” tuturnya.
Imad menjelaskan bahwa sepanjang 2022 ini ada sekitar 200 kasus sengketa informasi yang ditangani pihaknya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: